Semarang, Antaranews Jateng - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah memulangkan 138 warga negara asing (WNA) karena melanggar berbagai aturan keimigrasian selama 2017.
"Rata-rata melanggar aturan tentang izin tinggal," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli H.S. di Semarang, Kamis.
Dari warga asing sebanyak itu, lanjut dia, 12 orang di antaranya harus menjalani projustisia karena berbagai pelanggaran pidana.
Adapun untuk warga asing yang dideportasi tersebut didominasi oleh warga Tiongkok.
Selain warga asing bermasalah, kata dia, hingga saat ini masih ada 141 warga asing yang tinggal di rumah detensi negara.
Sebanyak 141 warga asing tersebut merupakan pencari suaka yang masih menunggu negara yang bersedia menerima mereka.
Selama 2017 terdatat 4.754 warga asing yang tinggal di wilayah Jawa Tengah.
Keimigrasian telah menerbitkan berbagai izin tinggal untuk para warga asing tersebut.
Pengawasan keimigrasian, lanjut dia, terus diintensifkan keberadaan warga asing tersebut dengan tim pengawas orang asing (timpora).
Ia menuturkan Kemenkumham bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan pengawasan.
Berita Terkait
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi tiga WNA pemohon kewarganegaraan
Rabu, 13 Maret 2024 17:02 Wib
Imigrasi Semarang deportasi 31 WNA sepanjang 2023
Rabu, 13 Desember 2023 15:38 Wib
WNA Kamboja diamankan Imigrasi Wonosobo karena palsukan identitas
Senin, 20 November 2023 18:39 Wib
Imigrasi Semarang tahan warga Rusia
Selasa, 7 November 2023 22:16 Wib
Tejo: Heterogenitas tugas pengawasan WNA butuhkan sinergi dan kolaborasi
Selasa, 24 Oktober 2023 19:24 Wib
Polisi tangkap 30 PMI dan WNA tujuan Malaysia di hutan Bengkalis
Kamis, 14 September 2023 12:28 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi lapangan WNA bermohon jadi WNI
Jumat, 1 September 2023 8:38 Wib