Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan
11 pendemo asal Tolikara Papua yang berujung ricuh di kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Tadi (Senin 30/10) malam Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan
terhadap tersangka unjuk rasa di Kemendagri," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerima permohonan jaminan untuk penangguhan penahanan, sehingga dikabulkan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga mengabulkan penangguhan
penahanan terhadap dua tersangka unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan
Jakarta Pusat.
"Dua tersangka itu berinisial MAS dan IM," ujar Argo.
Argo menuturkan para tersangka itu berjanji tidak akan melarikam
diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi
perbuatan melawan hukum.
Argo mengakui penangguhan penahanan terhadap para tersangka unjuk
rasa asal Tolikara mempertimbangkan saran dari Kapolda Papua Inspektur
Jenderal Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya
mengawasi dan "sweeping" terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk
ke Kemendagri RI pada Rabu (11/10).
Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya
dan Tolikara Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri
bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua
yang meminta pembentukan tim investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima
kabupaten.
Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan
aspirasinya.
Kemudian massa beranjak keluar gedung pertemuan seraya berteriak "Menteri harus turun sekarang juga".
Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan, selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.
Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan
kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di
atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi
B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ.