Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri memeriksa anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal sebagai
saksi pelapor dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik
terhadap dirinya.
"Siang ini telah dilakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap Akbar Faisal. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga
pukul 12.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Brigjen Pol Fadil Imran, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Fadil menjelaskan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa motif
tersangka adalah menyadur berita dari beberapa portal berita lainnya.
"Pengakuan sementara dari tersangka, motif pribadi dengan menyadur dari
portal lain," ucapnya.
Portal Suara News yang dimiliki tersangka Fajar Agustanto diketahui tidak terdaftar di Dewan Pers.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku dibalik kasus ini.
Sementara Akbar Faisal mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga
media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News dan Rakyat Bersuara.
Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga
dilaporkannya ke Bareskrim.
"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.
Akbar telah dipertemukan dengan tersangka Fajar dalam pemeriksaan
polisi. Politisi Partai Nasdem tersebut mengaku telah memaafkan Fajar.
Kendati demikian, proses hukum akan tetap berjalan.
"Saya bertemu pelaku. Dia minta maaf dan saya maafkan dia. Selanjutnya proses hukum akan tetap berjalan," ucapnya.
Sebelumnya penyidik menangkap pemilik dan administrator dari portal
berita Suara News, Fajar Agustanto yang menjadi tersangka kasus dugaan
pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah memposting pemberitaan
pada 4 September 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto.
Penangkapan terhadap Fajar dilakukan berdasarkan laporan Akbar yang
merupakan politisi Partai Nasdem tersebut yang teregister dalam Laporan
Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim pada 7 September 2017 lalu.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Suromulang Dalam V Kelurahan
Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Sementara postingan Fajar dalam portal berita Suara News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:
1. Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
2. Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar, Bandung.
3. Akbar Faisal menikmati uang haram KTP-e.
4. Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.
Tersangka Fajar telah dibawa ke Jakarta dan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 45
Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.
Berita Terkait
Cerita Luffi, Srikandi PLN yang terjun tangani banjir di Kudus
Senin, 22 April 2024 13:46 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Indonesia lolos ke perempat final setelah hantam Jordania 4-1
Senin, 22 April 2024 1:12 Wib
Pemkot Semarang fasilitasi PSIS kembali latihan di Stadion Citarum
Kamis, 18 April 2024 22:37 Wib
Justin Hubner menyusul Tim U-23 di Qatar untuk hadapi Australia
Rabu, 17 April 2024 23:02 Wib
Antisipasi balon liar,Pemkot Pekalongan siagakan tim gabungan
Selasa, 16 April 2024 21:56 Wib
Polres Pemalang siagakan tim urai di jalur pantura dan tol
Kamis, 4 April 2024 20:38 Wib
SPBU Boyolali disidak, antisipasi kelangkaan BBM
Senin, 1 April 2024 17:30 Wib