Palu, ANTARA JATENG - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya
mendeportasi dua warga negara asing untuk kembali ke negara mereka
karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.
"Kita sudah pulangkan mereka setelah selesai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Imigrasi Palu, Suparman, di Palu, Jumat.
Kedua warga asing yang telah dideportasi itu berasal dari Tiongkok.
Keduanya ditangkap petugas Imigrasi di dua lokasi berbeda, yakni di Kota
Palu dan di Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Suparman menjelaskan mereka terpaksa dipulangkan karena terbukti melanggar UU Keimigrasian, yakni penyalahgunaan visa.
Data Kantor Kemenhumham Provinsi Sulteng menyebutkan kebanyakan
warga asing yang datang ke wilayah Sulteng dan terbukti melanggar UU
Keimigrasian berasal dari Tiongkok.
"Selama ini yang paling banyak dideportasi karena melanggar UU Keimigrasian warga Tiongkok," katanya.
Pihak Imigrasi bersama instansi terkait di Provinsi Sulteng terus
meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah itu.
Dia mengatakan saat ini sudah terbentuk Timpora (Tim Pengawasan Orang
Asing) di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota di Provinsi
Sulteng.
Sejak dibentuknya Timpora, kata Suparman, sudah ada beberapa orang
asing yang ditangkap dan dipulangkan ke negara asal karena melanggar UU
Keimigrasian RI.
Salah satu dari kedua warga Tiongkok yang telah dideprtasi Imigrasi Palu, bernama Zen Ji Boo.
Berita Terkait
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Bawaslu Kudus catat 3.516 APK melanggar
Sabtu, 3 Februari 2024 6:12 Wib
Bawaslu Semarang tertibkan APK kian menjamur jelang pemilu
Senin, 29 Januari 2024 14:02 Wib
Bawaslu Kudus masih temukan pemasangan APK melanggar aturan
Minggu, 28 Januari 2024 15:57 Wib
Kapolda tegaskan izin kampanye dilengkapi penyataan tidak melanggar hukum
Selasa, 9 Januari 2024 20:19 Wib
Penertiban 1.441 APK langgar aturan di Temanggung
Jumat, 29 Desember 2023 6:00 Wib
3.897 alat peraga kampanye di Kudus langgar aturan KPU
Rabu, 27 Desember 2023 13:20 Wib
APK ganggu pandangan pengguna jalan di Temanggung
Selasa, 26 Desember 2023 16:08 Wib