Heru mengungkapkan bahwa rekapitulasi jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.
3.897 alat peraga kampanye di Kudus langgar aturan KPU
Kudus (ANTARA) -
Heru mengungkapkan bahwa rekapitulasi jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat 3.897 alat peraga kampanye (APK) berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, poster, dan stiker peserta pemilu yang pemasangannya di zona larangan.
"Jumlah terbanyak berupa reklame mencapai 1.670 buah, disusul poster mencapai 1.603 buah, kemudian ada spanduk, umbul-umbul, poster dan stiker dengan jumlah bervariasi," kata Heru Widiawan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di sela-sela menertibkan APK di Kudus, Rabu.
Heru mengungkapkan bahwa rekapitulasi jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan rekomendasi dan pelanggaran terkait dengan APK dan bahan kampanye hasil inventarisasi panwaslu kecamatan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing partai politik.
Penertiban APK maupun bahan kampanye melanggar, kata dia, pada hari Rabu (27/12) secara serempak di daerah ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejumlah pihak saat rapat koordinasi pada hari Jumat (22/12).
KPU Kabupaten Kudus sendiri sudah mengeluarkan aturan nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, KPU setempat telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Untuk pemasangan APK Pemilu 2024, kata dia, bisa dilakukan di sembilan kecamatan, kecuali di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.
Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota, di antaranya Jalan Simpang Tujuh atau Alun-Alun Kudus.
"Karena sudah ada sosialisasi soal aturan pemasangan APK maupun bahan kampanye, yang sudah ditertibkan tidak bisa dikembalikan atau menjadi barang sitaan karena sudah melanggar," ujarnya.
Penertiban APK dan bahan kampanye bakal dilakukan hingga masa tenang sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.