Kudus, ANTARA JATENG - Jumlah wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara manual masih tinggi dibandingkan secara "online".
"Per 25 April 2017, tercatat jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh secara manual mencapai 24.453 wajip pajak, sedangkan secara `online` atau melalui `electronik filling` hanya 14.158 wajib pajak," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh sebanyak 38.611 wajib pajak.
Sementara jumlah wajib pajak yang terdaftar wajib SPT, katanya, sebanyak 32.660 wajib pajak sehingga tingkat kepatuhannya mencapai 118 persen.
Menurut dia, semua wajib pajak di Kabupaten Kudus sudah memiliki "electronik filling identification number" (EFIN) sebagai syarat untuk menyampaikan SPT PPh secara elektronik.
Hanya saja, kata dia, ada wajib pajak yang belum mengaktifkan EFIN tersebut.
Dalam rangka membantu wajib pajak menyampaikan SPT PPh secara "online", kata dia, KPP Pratama Kudus juga menyiapkan petugas khusus yang akan memandu wajib pajak menyampaikan SPT PPh secara "online".
"Kami juga menyiapkan sejumlah komputer untuk melayani wajib pajak, sehingga tahun pajak berikutnya bisa menyampaikan secara `online` secara mandiri," ujarnya.
Kalaupun ingin menyampaikan melalui telepon genggam, katanya, petugas juga siap memandunya.
Ia mengatakan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2016 paling lambat pada Maret 2017. Namun ada kebijakan perpanjangan karena bertepatan dengan batas akhir amnesti pajak.
Apabila pelaporannya melampaui batas akhir waktu pelaporan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, demikian halnya untuk wajib pajak badan hukum yang terlambat melaporkan.
Ketentuan tersebut dijelaskan melalui Undang-Undang nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak secara elektronik (billing system), KPP Pratama Kudus juga membuka bimbingan teknis.
Adapun realisasi penerimaan pajak per 25 April 2017 sebesar Rp621,26 miliar atau 31,99 persen dari target Rp1,9 triliun.