Jakarta, ANTARA JATENG - Menteri Energi sumber Daya dan Mineral
(ESDM) Iqnasius Jonan menegaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
tidak ada yang sementara, namun yang ada izin ekspor sementara yang
diberikan kepada PT Freeport Indonesia saat ini.
"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam
bulan kita akan review," kata Jonan seusai menghadap Presiden Joko
Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis.
Menteri ESDM mengungkapkan bahwa pada awalnya Freeport menolak
menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK, namun setelah berunding
selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat
itu menerimanya.
"Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor," kata Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua
pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah
memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat
kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya nggak
apa-apa, sampai kontraknya berakhir," ungkap Jonan.
Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan-perusahaan tambang
mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus
mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan
dan pemurnian.
Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya tetap
bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun
tidak bisa ekspor.
"Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan
dari Februari, atau enam bulan dari sekarang," kata Jonan.
Dia mengatakan ijin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait
pembangunan smelter. "Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan
tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya
nggak," jelasnya.
Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan
dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. "Itu
termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat
smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin
ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," tegas Jonan.