Semarang, Antara Jateng - Petugas menggagalkan penyelundupan dua gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan pengunjung Pengadilan Negeri Semarang yang ditujukan bagi tahanan yang sedang menunggu sidang di lembaga peradilan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi di Semarang, Senin.
"Dua gram sabu-sabu, disembunyikan di dalam nasi bungkus," katanya.
Menurut dia, kronologis penggagalan penyelundupan itu bermula ketika salah seorang pengunjung menitipkan nasi bungkus kepada petugas untuk diberikan kepada tahanan bernama Wahyu.
Petugas, kata dia, kemudian mengecek nasi bungkus tersebut dan ditemukan paket sabu seberat dua gram.
Ketika diketahui ada paket sabu di dalam nasi bungkus, kata dia, orang yang menyerahkan tersebut sudah kabur.
Dari penelusuran petugas diketahui, kata dia, terdapat tiga tahanan yang bernama Wahyu.
"Masih ditelusuri, karena tidak ada yang mengaku," katanya.
Barang bukti dua gram sabu, kata dia, kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.
Berita Terkait
Aksi perang sarung bersenjata digagalkan
Minggu, 17 Maret 2024 16:57 Wib
Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri
Rabu, 20 Desember 2023 13:21 Wib
Polresta Pati - Polda Jateng gagalkan ekspor motor-mobil bodong ke Timor Leste
Kamis, 7 Desember 2023 5:27 Wib
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman miras ilegal asal Bali
Jumat, 7 Juli 2023 13:24 Wib
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal via jasa ekspedisi
Selasa, 23 Mei 2023 13:43 Wib
Pengiriman rokok ilegal kembali digagalkan
Senin, 8 Mei 2023 22:07 Wib
Percobaan pembobolan ATM di Solo digagalkan polisi
Jumat, 7 April 2023 9:57 Wib
Peredaran ribuan butir petasan digagalkan Polresta Banyumas
Senin, 27 Maret 2023 20:52 Wib