Purwokerto (ANTARA) - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas kembali menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima pada hari Minggu (26/3), sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Senin siang.
Menurut dia, informasi itu menyebutkan jika ada mobil Terios warna putih dengan pelat nomor R-9260-GS yang dikendarai oleh seorang pria diduga membawa petasan jenis leo dan "slengdor".
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut.
"Hingga akhirnya mobil Terios yang dikendarai oleh HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas, bisa dihentikan saat melintas di Jalan Overste Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, dan selanjutnya dilakukan pengecekan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto saat melakukan pengecekan, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas menemukan ribuan butir petasan di dalam mobil Terios tersebut.
Berdasarkan hasil pendataan, ribuan butir petasan itu terdiri atas jenis leo sebanyak 4.032 butir, "slengdor" kecil bermerek sebanyak 2.160 butir, "slengdor" tanpa merek atau dengan bungkus koran sebanyak 700 butir, "slengdor" besar 75 butir, petasan gangsing 1.728 butir, dan petasan cabai rawit atau cengis 4.000 butir.
Menurut dia, HK yang merupakan terduga pelaku peredaran petasan beserta barang bukti dan mobil yang digunakan sebagai sarana telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat, dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto," jelasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Kompol Agus mengatakan HK dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry.
Berita Terkait
Kapolda ingatkan Satreskrim Polresta Banyumas tingkatkan pelayanan
Senin, 29 April 2024 13:54 Wib
Kapolda apresiasi Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus penembakan
Senin, 29 April 2024 13:50 Wib
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib