Gaji ke-13 dan 14, Pemkab Kudus Habiskan Rp76 Miliar
Kudus, Antara Jateng- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran hingga Rp76 miliar untuk gaji ke-13 dan 14 pegawai negeri sipil di daerah itu.
"Pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 kami jadwalkan akhir Juni 2016," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Kudus Eko Djumartonodi di Kudus, Kamis.
Dari total Rp76 miliar, kata dia, untuk gaji ke-13 dianggarkan Rp40 miliar, sedangkan selebihnya untuk pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR).
Dengan pembayaran gaji ke-13 dan 14 pada akhir Juni 2016, maka PNS di Kabupaten Kudus dalam tempo sepekan bakal menerima pencairan gaji hingga tiga kali.
Pasalnya, kata dia, pada awal Juli 2016 PNS di Kabupaten Kudus juga akan menerima pencairan gaji Juli 2016 yang biasa diterima setiap bulannya.
Ia memperkirakan setiap PNS untuk golongan rendah sekalipun bisa menerima gaji hingga Rp10-an juta.
Dasar pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016, sedangkan pemberian THR untuk PNS tertuang dalam PP Nomor 20/2016.
Berdasarkan PP Nomor 19/2016, gaji, pensiuan, atau tunjangan ketigabelas bagi PNS diberikan sebesar penghasilan pada Juni.
Adapun menurut PP Nomor 20/2016, THR diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok pada Juni 2016.
Sesuai aturan tersebut, kata dia, pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketigabelas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni, demikian halnya pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni 2016.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus per Mei 2016, jumlah PNS di Kabupaten Kudus mencapai 8.863 orang.
Dari jumlah tersebut, paling dominan merupakan pegawai di bidang pendidikan yang berjumlah 5.000-an orang, disusul pegawai di bidang kesehatan yang mencapai 1.000-an orang, selebihnya tersebar di beberapa SKPD.
"Pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 kami jadwalkan akhir Juni 2016," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Kudus Eko Djumartonodi di Kudus, Kamis.
Dari total Rp76 miliar, kata dia, untuk gaji ke-13 dianggarkan Rp40 miliar, sedangkan selebihnya untuk pembayaran gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR).
Dengan pembayaran gaji ke-13 dan 14 pada akhir Juni 2016, maka PNS di Kabupaten Kudus dalam tempo sepekan bakal menerima pencairan gaji hingga tiga kali.
Pasalnya, kata dia, pada awal Juli 2016 PNS di Kabupaten Kudus juga akan menerima pencairan gaji Juli 2016 yang biasa diterima setiap bulannya.
Ia memperkirakan setiap PNS untuk golongan rendah sekalipun bisa menerima gaji hingga Rp10-an juta.
Dasar pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016, sedangkan pemberian THR untuk PNS tertuang dalam PP Nomor 20/2016.
Berdasarkan PP Nomor 19/2016, gaji, pensiuan, atau tunjangan ketigabelas bagi PNS diberikan sebesar penghasilan pada Juni.
Adapun menurut PP Nomor 20/2016, THR diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok pada Juni 2016.
Sesuai aturan tersebut, kata dia, pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketigabelas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni, demikian halnya pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juni 2016.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus per Mei 2016, jumlah PNS di Kabupaten Kudus mencapai 8.863 orang.
Dari jumlah tersebut, paling dominan merupakan pegawai di bidang pendidikan yang berjumlah 5.000-an orang, disusul pegawai di bidang kesehatan yang mencapai 1.000-an orang, selebihnya tersebar di beberapa SKPD.