Rp90 miliar untuk THR dan gaji ke-13 Pemkot Surakarta
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menggelontorkan anggaran lebih dari Rp90 miliar untuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta rapelan para ASN dan pegawai honorer atau tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta Tulus Widadjat di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan saat ini ribuan PNS, Wali Kota Surakarta, Wakil Wali Kota Surakarta, dan anggota DPRD Kota Surakarta sudah menerima THR Idul Fitri 2024.
"THR untuk PNS sudah diselesaikan pada Rabu (27/3) lalu. Sedangkan untuk PPPK dan TKPK nanti tanggal 2 April," katanya.
Ia mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait perbedaan waktu pemberian THR dan gaji ke-13 antara PNS dengan PPPK dan TKPK.
"Tidak ada pertimbangan khusus, hanya masalah timing saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno mengatakan jumlah TKPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta sebanyak 4.419 orang.
Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Ia mengatakan untuk KPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 tersebut yakni guru dan tenaga kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta Tulus Widadjat di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan saat ini ribuan PNS, Wali Kota Surakarta, Wakil Wali Kota Surakarta, dan anggota DPRD Kota Surakarta sudah menerima THR Idul Fitri 2024.
"THR untuk PNS sudah diselesaikan pada Rabu (27/3) lalu. Sedangkan untuk PPPK dan TKPK nanti tanggal 2 April," katanya.
Ia mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait perbedaan waktu pemberian THR dan gaji ke-13 antara PNS dengan PPPK dan TKPK.
"Tidak ada pertimbangan khusus, hanya masalah timing saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno mengatakan jumlah TKPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Surakarta sebanyak 4.419 orang.
Untuk besaran gaji ke-13 yang mereka terima di antaranya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
"Ini kaitannya dengan kemampuan keuangan, tentunya sudah diperhitungkan," katanya.
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
"Kalau di Solo diatur di Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta," katanya.
Ia mengatakan untuk KPK atau non-ASN yang memperoleh gaji ke-13 tersebut yakni guru dan tenaga kesehatan.