Purwokerto, Antara Jateng - Regulasi turunan yang bersifat teknis diperlukan dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak, kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas Yoga Sugama.
"Saya salut dan mengapresiasi sikap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang minta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri kimia. Akan tetapi, penolakan itu bukan berarti menentang pemberlakuan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Menurut dia, penolakan itu disampaikan IDI karena organisasi profesi tersebut berpegang teguh pada komitmen seperti yang tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.
Ia mengatakan Pasal 39 UU Nomor 29 Tahun 2009 menyebutkan bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
"Dokter anggota IDI baik yang praktik maupun tidak praktik pada dasarnya ada di berbagai lembaga, instansi pemerintah, perusahaan, kampus, dan ada pula yang mandiri," kata politikus Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak semua orang yang berprofesi sebagai dokter menjadi anggota IDI sehingga sangat dimungkinkan jika mereka menjadi eksekutor namun hal itu tergantung kepada individu yang bersangkutan.
Akan tetapi, kata dia, perlu diingat seorang dokter juga terikat pada Sumpah Dokter Indonesia yang dibacakan saat akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi.
"Sumpah Dokter Indonesia dibuat berdasarkan Deklarasi Jenewa tahun 1948 yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates. Apabila seorang dokter menjadi eksekutor sama artinya pengingkaran sumpah sendiri, kecuali dokter yang tidak melalui proses sumpah," katanya.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan penolakan atau pernyataan sikap IDI terkait hukuman kebiri itu tidak menyebutkan dokter anggota IDI.
Dengan demikian, kata dia, penolakan IDI yang meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri juga berlaku untuk dokter-dokter lain yang tidak menjadi anggota organisasi profesi itu.
"Pertanyaan saya apakah eksekutor harus profesi dokter? Bukankah yang memiliki kompetensi berkait dengan eksekusi kebiri bukan hanya dokter karena pada praktiknya di klinik atau rumah sakit, orang yang menyuntik obat pada pasien justru bukan dokter," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada regulasi turunan yang bersifat teknis perihal hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Berita Terkait
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib
Eks-legislator Solo soroti gagalnya pembahasan RAPBD 2025
Senin, 2 Desember 2024 19:03 Wib
Legislator minta Pemkot Semarang tingkatkan kesiapan hadapi musim hujan
Kamis, 14 November 2024 21:36 Wib
Legislator: Potensi angkutan barang lewat KA masih sangat besar
Kamis, 17 Oktober 2024 8:21 Wib
Legislator dorong pengembangan KRL Semarang menuju Solo-Yogyakarta
Rabu, 16 Oktober 2024 20:58 Wib
Legislator minta Pemkab Kudus genjot penyerapan APBD 2024
Sabtu, 21 September 2024 6:34 Wib
Legislator : Undip dan RS Kariadi akui terjadi perundungan di PPDS
Jumat, 13 September 2024 21:33 Wib
Legislator: Undip-RS Kariadi harus lahirkan lulusan bukan perundung
Jumat, 13 September 2024 15:40 Wib