Kudus (ANTARA) -
Buruh rokok dan petani tembakau di Jawa Tengah menyatakan kekhawatiran terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengendalian tembakau bisa mengancam keberadaannya, kata anggota DPRD Jawa Tengah M. Nur Khabsyin.
"RPP tembakau sebagai pelaksana Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang sedang digodok pemerintah itu dianggap para buruh rokok maupun petani tembakau yang ditemui saat menggelar reses bisa merugikan pelaku industri tembakau," ujarnya di Kudus, Sabtu.
Apalagi, kata dia, jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor usaha yang berkaitan dengan industri tembakau akan terdampak bahkan akan kehilangan mata pencahariannya.
Sebagaimana diketahui beberapa substansi dalam RPP Tembakau khususnya terkait pengamanan zat adiktif masih menimbulkan polemik. Karena dari sisi pelaku industri tembakau, beberapa pasal yang muncul dalam RPP dinilai melampaui ketentuan UU nomor 17/2023. Beberapa di antaranya adalah larangan iklan, promosi atas sejumlah kegiatan sejumlah bidang.
Selain itu, ada pula ketentuan mengenai isi kemasan yang harus 20 batang yang tentu akan merugikan bagi pelaku industri tembakau. Kemudian masih ada larangan penjualan produk tembakau secara eceran sehingga pedagang kaki lima tidak bisa menjual rokok batangan.
Khabsyin, Caleg DPR RI untuk Dapil Blora-Grobogan-Pati-Rembang tersebut menyebut, ketentuan tersebut akan berdampak multi efek. Tak hanya pelaku industri dan pekerja saja, banyak masyarakat lain yang menggantungkan hidup dari produk tembakau bisa terkena dampaknya
"Ada banyak ribuan pekerja di sektor tembakau yang bisa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum lagi ditambah dengan pelaku usaha lain yang bekerja terkait dengan sektor industri ini. Tentu dampaknya akan dirasakan oleh jutaan masyarakat," ujarnya.
Ia juga khawatir pengetatan regulasi terkait industri tembakau tersebut juga akan berakibat maraknya rokok ilegal. Jika industri tembakau ditekan, maka rokok ilegal akan kembali marak
Oleh karena itu, kata Khabsyin, sejumlah pasal dalam RPP yang merugikan masyarakat tentu ditolak.
"Oleh karena itu, kami akan menyuarakan secara lantang penolakan ini agar didengar oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus genjot kegiatan gunakan Dana Bagi Hasil Cukai 2023