Tjahjo Kumolo Setuju Dukungan Calon Perseorangan Dibubuhi Meterai Kolektif
Jakarta, Antara Jateng - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, setuju
dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dukungan bagi calon
perseorangan harus dibubuhi meterai secara kolektif.
"Saya setuju rekap dukungannya saja yang memakai meterai di bagian pengantarnya, misalnya rekap dukungan per kelurahan, desa atau kecamatan," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Dukungan bagi calon perseorangan, menurut dia, perlu diberi meterai guna mempertanggungjawabkan dukungan dari masyarakat terhadap calon kepala daerah tersebut.
"Dukungan itu bisa disatukan per kelurahan atau per desa atau per kecamatan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dukungannya," tambahnya.
Dengan pemberlakuan dukungan bermeterai secara kolektif, maka biaya yang dikeluarkan oleh calon independen tidak terbebani oleh biaya pembelian meterai untuk setiap dukungan.
Sebelumnya KPU mengusulkan setiap dukungan bagi calon perseorangan, yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah, harus disertai dengan meterai.
Usulan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak mengingat hal itu dinilai memperberat syarat bagi calon independen.
KPU pun membatalkan usulan tersebut dan tetap memberlakukan lampiran dukungan bermeterai secara kolektif, seperti yang diberlakukan pada pilkada sebelumnya.
"Saya setuju rekap dukungannya saja yang memakai meterai di bagian pengantarnya, misalnya rekap dukungan per kelurahan, desa atau kecamatan," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Dukungan bagi calon perseorangan, menurut dia, perlu diberi meterai guna mempertanggungjawabkan dukungan dari masyarakat terhadap calon kepala daerah tersebut.
"Dukungan itu bisa disatukan per kelurahan atau per desa atau per kecamatan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dukungannya," tambahnya.
Dengan pemberlakuan dukungan bermeterai secara kolektif, maka biaya yang dikeluarkan oleh calon independen tidak terbebani oleh biaya pembelian meterai untuk setiap dukungan.
Sebelumnya KPU mengusulkan setiap dukungan bagi calon perseorangan, yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah, harus disertai dengan meterai.
Usulan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak mengingat hal itu dinilai memperberat syarat bagi calon independen.
KPU pun membatalkan usulan tersebut dan tetap memberlakukan lampiran dukungan bermeterai secara kolektif, seperti yang diberlakukan pada pilkada sebelumnya.