"Kewenangan MK untuk memiksa kecurangan Pilkada yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif, seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Secara hukum sangat jelas jika MK mempunyai segala kewenangan untuk memeriksa dan memutus kecurangan TSM," kata Habib dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melapor kepada Komnas HAM soal potensi pelangaran HAM serius jika MK menolak untuk memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pilkada yang berdasarkan kecurangan TMS.
Menurut Habib, hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar."
Habib berharap masalah sengketa Pilkada bisa menjadi perhatian Komnas HAM karena sudah menyangkut hak asasi manusia orang banyak.
Dia menambahkan, setidaknya Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, pemantauan, dan penegakan hak asasi manusia bisa memberikan semacam kajian khusus kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kami bisa memahami betapa sakit hatinya pasangan calon beserta pendukungnya yang sudah mengeluarkan biaya milyaran rupiah dan tenaga yang amat besar untuk ikut Pilkada, namun tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun," katanya.