Langkah-langkah melakukan registrasi kepabeanan tersebut yakni:
1. Pengguna Jasa melakukan pendaftaran USER ID melalui : http://www.beacukai.go.id
Setelah melakukan pendaftaran maka akan memperoleh USER NAME dan PASSWORD (dikirim ke pengguna jasa melalui surat elektronik (email) yang dicantumkan pada saat pendaftaran user id)
2. Pengguna Jasa masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id
Menggunakan user name dan password yang telah dimiliki.
3. Pengguna Jasa mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
4. Pengguna Jasa melampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi registrasi kepabeanan.
Untuk lampiran yang diperlukan dari masing-masing pengguna jasa terdapat perbedaan, sebagai berikut:
Bagi Importir :
- NPWP
- SKD
- API
- Identitas Pimpinan
- Surat Pernyataan
- Surat Kuasa
Bagi Eksportir:
- NPWP
- SKD
- SIUP / TDP
- Identitas Pimpinan
- Surat Pernyataan
- Surat Kuasa
Bagi PPJK:
- NPWP
- SKD
- NPPJK
- SIUP/SIUJPT
- Identitas Pimpinan
- Surat Pernyataan
- Surat Kuasa
Bagi Pengangkut:
- NPWP
- SKD
- Surat Ijin Usaha Pengangkutan
- Identitas Pimpinan
- Surat Pernyataan
- Surat Kuasa
Dokumen Pelengkap :
- SPPKP
- Dokumen Penguasaan tempat usaha
- NPWP Pabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain
- DokumenPabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain
- Akte pendirian Perusahaan dan pengesahannya
- Akte perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya
- Sertifikat ISO
- KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan
- Bukti keanggotaan asosiasi
- Bagan Struktur Organisasi
- Laporan Keuangan
- Rekening Koran atas nama perusahaan
- Laporan Audit KAP, Pajak, dan Bea dan Cukai
- Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi)
- KTP/KITAS/KITAP/PAspor penandatangan PIB
- Surat yang memuat EDI number
- Sertifikat Ahli Kepabeanan
- Surat Keputusan Fasilitas yang dimiliki
- Surat ijin komoditas utama ekspor
- Bukti kepemilikan sarana pengangkut
5. Pengguna Jasa mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan
6. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan terkirim.
7. Jika isian registrasi dan dokumen yang dilampirkan lengkap, Pengguna Jasa menerima tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan yang dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
8. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan lampiran permohonan tidak lengkap (isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, dan/atau tidak berlaku), permohonan Registrasi Kepabenan tidak dapat diproses. Pengguna Jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
Bagaimana Penelitian Administrasi dilakukan ?
Penelitian Administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data berkaitan dengan:
- Eksistensi pengguna jasa;
- Identitas pengurus dan penanggung jawab, dan
- Data keuangan.
Berapa lama keputusan permohonan Registrasi Kepabeanan ?
PERSETUJUAN atau PENOLAKAN permohoanan Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal tanda terima permohonan (TTP-RK).
Bagaimana bentuk Keputusan Registrasi Kepabeanan ?
Keputusan Registrasi Kepabeanan adalah hasil registrasi dimana Penyampaian hasil registrasi tersebut berupa :
- Surat Persetujuan NIK (SP-NIK), disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.
- Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK), disampaikan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.

