"Salah satu pertmbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim dalam sidang kasasi perkara tersebut, di Jakarta, Selasa.
Selain menambah hukuman penjara, Mahkamah Agung mengharuskan Rina Iriani membayar denda Rp1 miliar dan mewajibkan dia membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp11.875.843.600.
Majelis hakim yang beranggotakan hakim Artidjo Alkostar Krisna Harahap dan MS Lumme juga memutuskan mencabut hak Bupati Karanganyar periode 2003-2008 itu untuk dipilih sebagai pejabat umum.
Di tingkat banding, Rina Iriani tetap dihukum enam tahun penjara, sama dengan hukuman yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama dalam perkara penyalahgunaan anggaran subdisi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruk Sawit, Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar.
Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Rina terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib
Pelaku perang sarung bisa dipidana, ancaman hukuman di atas lima tahun
Jumat, 15 Maret 2024 9:05 Wib
Sopir pengirim rokok ilegal terancam hukuman 5 tahun penjara
Senin, 6 November 2023 20:25 Wib
Tersangka kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan diancam hukuman mati
Sabtu, 16 September 2023 16:48 Wib
PN Kudus jatuhi hukuman 15 hari penjara terhadap pengedar miras
Rabu, 13 September 2023 17:30 Wib
Pakar sebut hukuman terhadap Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 8:35 Wib
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 13:17 Wib
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 14:14 Wib