Jepara (ANTARA) - Polisi menangkap SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang membuang bayi yang baru ia lahirkan dan terancam hukuman 15 tahun penjara, kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun," ujarnya di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).
Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.
"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.
Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.
Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.
Berita Terkait
28 armada Trans Semarang lebihi ambang batas emisi
Rabu, 12 Juni 2024 7:44 Wib
Dua home industry buang limbah ke sungai, Pemkot Pekalongan ambil tindakan
Senin, 3 Juni 2024 6:00 Wib
Dishub Semarang uji emisi puluhan kendaraan dinas, ini hasilnya
Jumat, 6 Oktober 2023 6:20 Wib
Wali Kota Semarang ajak masyarakat kelola sampah kurangi volume TPA
Minggu, 1 Oktober 2023 6:17 Wib
Pemkot Pekalongan siapkan Tim Jogo Kali cegah buang sampah ke sungai
Sabtu, 16 September 2023 7:08 Wib
Polisi periksa kejiwaan ibu yang tega buang bayi
Minggu, 21 Mei 2023 18:36 Wib
Pemkab Batang target warga BAB sembarangan tuntas akhir 2023
Rabu, 3 Mei 2023 19:43 Wib
Pemkot Pekalongan lakukan verifikasi bebas dari BAB sembarangan
Sabtu, 4 Maret 2023 15:35 Wib