Dishub Semarang uji emisi puluhan kendaraan dinas, ini hasilnya
Semarang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan uji emisi gas buang terhadap puluhan kendaraan dinas dan operasional milik pemerintah kota setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa uji emisi gas buang itu merupakan kegiatan rutin baik di lingkup Balai Kota Semarang maupun kantor organisasi perangkat dinas (OPD).
Ada beberapa OPD yang berkantor di luar kawasan Balai Kota Semarang, seperti dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum, dan dinas pemadam kebakaran.
Menurut dia, uji emisi adalah bagian dari "ramp check" yang merupakan rangkaian persyaratan teknis dari uji laik jalan sebuah kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Dalam pengujian emisi gas buang, kata dia, dishub tidak melihat tahun pembuatan kendaraan tersebut, namun ada kategori-kategori dalam pengujian, misalnya jenis mobil penumpang menggunakan bahan bakar bensin atau solar karena ambang batas pengujiannya berbeda.
"Setelah itu, kami lihat persentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas. Tadi, ada sekitar 70 kendaraan yang diuji dan empat kendaraan tidak lolos atau melebihi ambang batas," katanya.
Bagi kendaraan yang melebihi ambang batas, lanjut dia, maka kendaraan tersebut diminta untuk dibawa ke bengkel untuk dilakukan servis dan mengingatkan pengemudi untuk mengisi BBM (bahan bakar minyak) sesuai dengan yang sudah diperintahkan.
"Kalau di balai kota ini hanya sebatas uji emisi saja. Kendaraan yang melebihi ambang batas hanya kami perintahkan untuk melakukan perbaikan," katanya.
Rencananya, kata dia, dishub juga akan melakukan uji emisi bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Semarang, termasuk untuk bus Trans Semarang, baik yang ada di garasi maupun halte.
"Kami juga ada pemeriksaan di luar, termasuk kepada bus Trans Semarang yang ada di 'pool' maupun halte. Sudah kami jadwalkan dan lakukan secara gabungan dengan satlantas (Polrestabes Semarang)," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, di Semarang, Kamis, menjelaskan bahwa uji emisi gas buang itu merupakan kegiatan rutin baik di lingkup Balai Kota Semarang maupun kantor organisasi perangkat dinas (OPD).
Ada beberapa OPD yang berkantor di luar kawasan Balai Kota Semarang, seperti dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum, dan dinas pemadam kebakaran.
Menurut dia, uji emisi adalah bagian dari "ramp check" yang merupakan rangkaian persyaratan teknis dari uji laik jalan sebuah kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dinas.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Dalam pengujian emisi gas buang, kata dia, dishub tidak melihat tahun pembuatan kendaraan tersebut, namun ada kategori-kategori dalam pengujian, misalnya jenis mobil penumpang menggunakan bahan bakar bensin atau solar karena ambang batas pengujiannya berbeda.
"Setelah itu, kami lihat persentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas. Tadi, ada sekitar 70 kendaraan yang diuji dan empat kendaraan tidak lolos atau melebihi ambang batas," katanya.
Bagi kendaraan yang melebihi ambang batas, lanjut dia, maka kendaraan tersebut diminta untuk dibawa ke bengkel untuk dilakukan servis dan mengingatkan pengemudi untuk mengisi BBM (bahan bakar minyak) sesuai dengan yang sudah diperintahkan.
"Kalau di balai kota ini hanya sebatas uji emisi saja. Kendaraan yang melebihi ambang batas hanya kami perintahkan untuk melakukan perbaikan," katanya.
Rencananya, kata dia, dishub juga akan melakukan uji emisi bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Semarang, termasuk untuk bus Trans Semarang, baik yang ada di garasi maupun halte.
"Kami juga ada pemeriksaan di luar, termasuk kepada bus Trans Semarang yang ada di 'pool' maupun halte. Sudah kami jadwalkan dan lakukan secara gabungan dengan satlantas (Polrestabes Semarang)," pungkasnya.