Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berita Terkait
Pakar sebut hukuman terhadap Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 8:35 Wib
Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 15:44 Wib
Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
Selasa, 9 Mei 2023 10:05 Wib
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 14:14 Wib
Pengadilan Negeri Jakarta Barat jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 8:40 Wib
Pakar hukum: Polri memasuki era baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:14 Wib
Terpilih sebagai Local President, Teddy Tirtayadi bakal kembangkan JCI Central Java
Senin, 14 Maret 2022 5:52 Wib
Ketua DPRD Salatiga enggan tanggapi dugaan setoran mahar ke partai
Kamis, 11 November 2021 21:17 Wib