Logo Header Antaranews Jateng

Tiga terdakwa korupsi batu bara PT PPA akan menjalani sidang perdana

Rabu, 19 Agustus 2026 09:14 WIB
Image Print
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018–2020 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Ketiga terdakwa yakni Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, dan Direktur PT BAS Faizal.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Fransiska Manalu.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) oleh PT PPA kepada PT BAS dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara Niaga.

PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema pembiayaan tagihan.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Dalam proses tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana.

Rangkaian perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.

Baca juga: KPK geledah Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026