Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak akan memvonis mati kliennya.
"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa.
Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.
Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.
Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.
"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.
Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.
Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Berita Terkait
Pakar sebut hukuman terhadap Dody Prawiranegara layak diperberat
Kamis, 11 Mei 2023 8:35 Wib
Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 15:44 Wib
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 13:17 Wib
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 14:14 Wib
Pengadilan Negeri Jakarta Barat jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 8:40 Wib
Pakar hukum: Polri memasuki era baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:14 Wib
Terpilih sebagai Local President, Teddy Tirtayadi bakal kembangkan JCI Central Java
Senin, 14 Maret 2022 5:52 Wib
Ketua DPRD Salatiga enggan tanggapi dugaan setoran mahar ke partai
Kamis, 11 November 2021 21:17 Wib