
Polresta Banyumas mengungkap pencurian aset BTS lintas kabupaten

Purwokerto (ANTARA) - Tim Reserse Mobile Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian aset Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas dan menangkap tiga tersangka yang diduga beraksi berulang.
“Dari hasil penyelidikan gabungan Tim Operasional Polresta Banyumas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda. Dua lokasi tersebut yakni tower BTS milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, serta tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka terlibat dalam dua lokasi pencurian di Wangon dan Ajibarang.
Di Wangon, pelaku diduga mengambil pipa grounding dan kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sementara di Ajibarang, pelaku mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
“Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp14,7 juta, di luar potensi gangguan layanan telekomunikasi,” ujarnya.
Polisi turut menyita satu unit mobil berwarna merah yang digunakan dalam aksi, serta sejumlah barang bukti lain berupa sabuk pengaman, tang, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian, dan dokumen milik perusahaan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena para tersangka diduga melakukan aksi serupa di puluhan tempat kejadian perkara di lintas kabupaten.
"Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas," katanya.
Kapolresta mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan infrastruktur publik dan layanan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat. Pencurian aset telekomunikasi bukan hanya menimbulkan kerugian perusahaan, juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum seperti tower telekomunikasi dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan.
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap pelaku pencurian kabel menara BTS di Rawalo
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
