Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas gencarkan edukasi cegah penyalahgunaan obat daftar G

Senin, 20 April 2026 16:19 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya obat keras daftar G, melalui edukasi kepada masyarakat dan pelajar di wilayah setempat.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, mengatakan selain melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran, pihaknya juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya.

“Upaya penindakan terus kami lakukan, namun harus diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menggunakan obat-obat daftar G yang memiliki efek adiktif dan berbahaya jika disalahgunakan,” katanya.

Ia mengatakan dalam beberapa waktu terakhir, Polresta Banyumas mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras tanpa izin yang seharusnya hanya dapat digunakan dengan resep dokter.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena obat-obatan tersebut banyak disalahgunakan oleh kalangan remaja dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Oleh karena itu, Polresta Banyumas menggandeng berbagai pihak, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan guna memperluas jangkauan sosialisasi.

“Kami sudah masuk ke sekolah-sekolah, menjadi pembina upacara di SMA dan SMK, memberikan imbauan langsung kepada para pelajar agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras,” katanya.

Selain itu, kata dia, jajaran kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus dan para rektor untuk turut mengingatkan mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras.

Ia mengharapkan langkah edukasi tersebut dapat memutus rantai peredaran, karena permintaan dari pengguna menjadi faktor utama yang mendorong distribusi barang terlarang.

“Jika tidak ada pembeli, maka peredaran akan berhenti. Ini hukum ekonomi sederhana, sehingga kami berupaya menekan dari sisi permintaan melalui edukasi,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, Polresta Banyumas juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai turut berkontribusi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut dia, beberapa kasus minuman beralkohol ilegal telah diproses hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan edukasi dan pengawasan, sehingga Banyumas dapat terbebas dari peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” kata Kombes Petrus.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026