Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin, mengatakan, 27 sepeda motor yang belum sempat dijual diamankan dari dua penadah tersebut.
Kedua pelaku masing-masing bernama Wakijan (44) dan Muandim (27) asal Dukuh Seti, kabupaten Pati.
"Kendaraan-kendaraan ini hasil curian dari wilayah Semarang dan sekitarnya," katanya.
Selain 27 kendaraan yang diamankan ini, kata dia, kedua penadah ini telah berhasil menjual sekitar 24 sepeda motor.
"Dijual ke warga sekitar, dipakai tanpa surat-surat dan pelat nomor kendaraan," katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, sepeda motor hasil curian tersebut dibeli dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Motor-motor itu, menurut dia, dijual kembali pelaku dengan keuntungan per unit antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan tersebut.
"Kalau memang punya bukti surat-surat yang legal bisa diambil, gratis," katanya.
Sementara kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
Berita Terkait
Penjual bakso ditangkap karena jadi penadah barang rampokan
Jumat, 4 Maret 2022 17:42 Wib
Seorang pria asal Pangandaran ini terancam hukuman lima tahun penjara
Sabtu, 27 Juli 2019 15:33 Wib
Jadi penadah, warga Kandangan Temanggung ditangkap
Jumat, 1 Februari 2019 15:42 Wib
Operasi rutin, Polres Pekalongan bekuk dua begal dan penadah
Rabu, 4 April 2018 14:58 Wib
Polisi Ringkus Pencuri Berlian Senilai Rp800 Juta
Jumat, 14 April 2017 13:00 Wib
Polisi Telusuri Penadah Telepon Selular Kasus Perampokan Pulomas
Rabu, 4 Januari 2017 13:14 Wib
Empat Penadah Ribuan "Smart Phone" Curian Diringkus Polisi
Jumat, 29 April 2016 16:51 Wib
Polisi Buru Sindikat Penadah Motor Curian
Sabtu, 6 Desember 2014 17:16 Wib