Polres Kudus ungkap penadah motor tanpa surat lengkap
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penadah sepeda motor tanpa dilengkapi surat sah kepemilikan yang diduga barang hasil kejahatan beserta barang bukti delapan unit sepeda motor aneka jenis.
"Pelaku yang berhasil kami amankan pada 8 Agustus 2024 berinisial AS (38) warga Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, bersama barang bukti sepeda motor," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan pelaku melakukan jual beli sepeda motor tanpa surat sah kepemilikan dan tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sudah berlangsung sejak tahun 2021, sedangkan kendaraan yang terjual mencapai seratusan unit.
Sementara keuntungannya, kata dia, berkisar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unitnya.
Pengungkapan kasus penadah motor tanpa dilengkapi surat sah kepemilikan tersebut, berawal ketika mendapatkan informasi masyarakat ada postingan atau unggahan di media sosial terkait jual beli kendaraan tidak sah.
"Lantas, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh alamat pelaku. Hasil pendalaman akhirnya mendapatkan barang bukti delapan unit kendaraan yang diperoleh pelaku dari berbagai daerah," ujarnya.
Dari barang bukti kendaraan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya tidak sesuai dengan STNK dan nomor polisi tidak sesuai peruntukan.
"Kami juga akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemilik kendaraan hingga kendaraannya dikuasai tersangka," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur kendaraan harga murah yang tidak dilengkapi surat kepemilikan kendaraan yang sah.
"Kalau curiga, konfirmasi ke Polres Kudus dan jangan digunakan untuk keperluan sehari-hari karena bisa dijerat pidana umum," ujarnya.
AS mengakui aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap sejak tahun 2021 yang dibeli lewat media sosial dari berbagai daerah, terutama dari Jawa Barat.
"Saya menjualnya juga melalui media sosial, sehingga tidak mengetahui dari mana pembelinya karena begitu tertarik datang ke rumah," ujarnya.
Harga jual sepeda motornya, kata AS yang sebelumnya agen sosis itu, disesuaikan dengan harga kulakan, sedangkan keuntungannya juga bervariasi per unit bisa mencapai Rp1 juta lebih.
Baca juga: Warga Demak penadah sepeda motor ilegal keluar negeri
"Pelaku yang berhasil kami amankan pada 8 Agustus 2024 berinisial AS (38) warga Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, bersama barang bukti sepeda motor," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan pelaku melakukan jual beli sepeda motor tanpa surat sah kepemilikan dan tanpa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sudah berlangsung sejak tahun 2021, sedangkan kendaraan yang terjual mencapai seratusan unit.
Sementara keuntungannya, kata dia, berkisar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unitnya.
Pengungkapan kasus penadah motor tanpa dilengkapi surat sah kepemilikan tersebut, berawal ketika mendapatkan informasi masyarakat ada postingan atau unggahan di media sosial terkait jual beli kendaraan tidak sah.
"Lantas, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh alamat pelaku. Hasil pendalaman akhirnya mendapatkan barang bukti delapan unit kendaraan yang diperoleh pelaku dari berbagai daerah," ujarnya.
Dari barang bukti kendaraan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya tidak sesuai dengan STNK dan nomor polisi tidak sesuai peruntukan.
"Kami juga akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemilik kendaraan hingga kendaraannya dikuasai tersangka," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur kendaraan harga murah yang tidak dilengkapi surat kepemilikan kendaraan yang sah.
"Kalau curiga, konfirmasi ke Polres Kudus dan jangan digunakan untuk keperluan sehari-hari karena bisa dijerat pidana umum," ujarnya.
AS mengakui aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap sejak tahun 2021 yang dibeli lewat media sosial dari berbagai daerah, terutama dari Jawa Barat.
"Saya menjualnya juga melalui media sosial, sehingga tidak mengetahui dari mana pembelinya karena begitu tertarik datang ke rumah," ujarnya.
Harga jual sepeda motornya, kata AS yang sebelumnya agen sosis itu, disesuaikan dengan harga kulakan, sedangkan keuntungannya juga bervariasi per unit bisa mencapai Rp1 juta lebih.
Baca juga: Warga Demak penadah sepeda motor ilegal keluar negeri