Akan tetapi, tahapan pilkada serentak yang harus dilalui Purbalingga tidaklah semulus kabupaten/kota lainnya, khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang bakal mengikuti pilkada serentak.
Ketidakmulusan tahapan pilkada di Purbalingga itu karena hingga batas akhir pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada 28 Juli 2015, pukul 16.00 WIB, hanya ada satu pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, yakni pasangan Tasdi-Dyah Hayuning Pratiwi (Tasdi-Tiwi) yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, PAN, dan PKS.
Oleh karena hanya ada calon tunggal, KPU Purbalingga akhirnya memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yakni pada 1-3 Agustus yang didahului dengan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat pada 29-31 Juli 2015.
Pada Senin, 3 Agustus, merupakan hari yang menentukan kelangsungan demokrasi di Purbalingga karena jika tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lain yang mendaftar ke KPU, kabupaten itu terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 sehingga harus ikut pilkada serentak pada 2017.
Kekhawatiran akan tertundanya pelaksanaan Pilkada Purbalingga pun sedikit terobati ketika KPU setempat mendapat konfirmasi jika pada Senin (3/8) akan ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar, yakni Sugeng-Sutjipto yang diusung PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Berdasarkan konfirmasi tersebut, komisioner dan staf Sekretariat KPU Purbalingga pun segera bersiap untuk menerima pendaftaran pasangan Sugeng-Sutjipto yang rencananya mendaftar pada pukul 09.00 WIB.
Namun hingga pukul 09.30 WIB, pasangan Sugeng-Sutjipto beserta partai pengusungnya belum terlihat mendatangi KPU Purbalingga.
"Kami mendapat konfirmasi jika kedatangan mereka diundur hingga pukul 14.00 WIB karena akan ada acara dulu di DPC PKB," kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni.
Waktu pun terus berjalan dan jarum jam telah menunjukkan pukul 14.00 WIB, namun belum ada tanda-tanda kedatangan pasangan Sugeng-Sutjipto ke KPU Purbalingga.
Bahkan, hingga pukul 15.00 WIB, pasangan tersebut belum terlihat juga di Sekretariat KPU Purbalingga sehingga kekhawatiran akan tertundanya pilkada pun kembali muncul karena sampai saat itu baru ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.
Setelah menunggu cukup lama, kekhawatiran akan tertundanya Pilkada Purbalingga pun sirna karena pasangan Sugeng-Sutjipto beserta pimpinan partai politik pendukungnya mendatangi KPU guna mendaftar sebagai peserta pilkada, pukul 15.25 WIB, atau beberapa menit menjelang berakhirnya batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Saat memberikan sambutan pengantar, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sugeng-Sutjipto (Su-Tji) Bambang Hermanto mengaku terharu lantaran Purbalingga menjadi pemberitaan nasional karena hanya ada satu pasangan bakal calon bupati yang mendaftar pilkada.
"Hari ini, partai pengusung menorehkan sejarah bahwa dalam konteks kebangsaan itu harus sama-sama. Partai besar tidak boleh sombong, partai besar tidak bisa sendiri," kata dia yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Purbalingga.
Oleh karena itu, kata dia, demi panggilan kebangsaan dan kemaslahatan masyarakat Purbalingga, partai pengusung sepakat untuk mendaftarkan pasangan Sugeng-Sutjipto melalui KPU Purbalingga.
Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, berkas pasangan Sugeng-Sutjipto dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Menurut dia, ketiga partai politik pengusung pasangan Sugeng-Sutjipto telah menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan pusat masing-masing.
"Pasangan Sugeng-Sutjipto diusung oleh tiga partai politik, PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat sejumlah sembilan kursi (kursi di DPRD Purbalingga, red.) sehingga memenuhi syarat," katanya.
Dia mengaku bersyukur karena menjelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada 1-3 Agustus 2015 ada satu pasangan lain yang mendaftar, yakni Sugeng-Sutjipto.
"Alhamdulillah sekali berarti di Kabupaten Purbalingga sudah ada dua pasangan calon sehingga tidak harus menunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017," katanya.
Calon Boneka
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Su-Tji, Bambang Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan stategi untuk memenangkan pasangan Sugeng-Sutjipto.
Menurut dia, pasangan tersebut bukanlah dadakan atau pasangan calon boneka seperti yang menjadi anggapan banyak orang.
"Awalnya perang isu ini yang harus kami luruskan, jangan ada pembohongan publik. Masyarakat harus mengerti sebenarnya bahwa Pak Sugeng memang sudah kami siapkan dari awal," katanya.
Sementara itu, bakal calon bupati Sugeng menolak jika disebut sebagai calon boneka yang sengaja dibuat agar pilkada tidak ditunda hingga 2017.
Dia mengaku sebenarnya telah berniat untuk maju dalam Pilkada Purbalingga 2015 melalui jalur perseorangan. Oleh karena dia juga merupakan kader PKB, partai itu akhirnya mengusungnya sebagai bakal calon bupati.
"Kami sebelumnya bergabung dalam Koalisi Kubah. Namun setelah detik-detik terakhir ternyata Partai Demokrat menjadi teman koalisi kami," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Koalisi Kubah awalnya terdiri atas PKB, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Akan tetapi, menjelang pendaftaran, Partai Gerindra meninggalkan Koalisi Kubah sehingga hanya ada PKB dan Partai Hanura yang berakibat belum memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon, yakni memiliki minimal sembilan kursi di DPRD Purbalingga.
"Alhamdulillah keluar rekomendasi dari Partai Demokrat sehingga kami memiliki sembilan kursi," kata dia yang juga Wakil Ketua Dewan Tanfidz PKB Purbalingga.
Verifikasi Faktual
Saat memantau kegiatan pada hari terakhir masa perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Sekretariat KPU Purbalingga, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dikawal bersama-sama tidak hanya oleh pengawas pemilu tetapi juga masyarakat, di antaranya masalah keabsahan surat rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai pengusung.
"Teman-teman KPU kita harapkan, kalau memang diperlukan, datang ke DPP untuk mengecek keabsahan rekomendasi itu. Jadi tidak percaya begitu saja," katanya.
Menurut dia, dengan adanya satu pasangan lain yang mendaftar pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, berarti Purbalingga bisa mengikuti pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Dengan demikian, kata dia, 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengikuti pilkada serentak.
"Memang ada beberapa tahapan yang harus diubah oleh teman-teman KPU Purbalingga tapi karena dasar hukumnya ada. Saya kira mereka ikuti saja dasar hukum itu sehingga apapun nanti perubahan tahapan ataupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan, secara yuridis administratif tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah menyatakan rekomendasi tidak semata-mata proses administratif dan proses hukum di pengadilan, tetapi bisa juga direkomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
"Itu karena kalau pada saatnya nanti ada perselisihan hasil pemilu atau hasil pilkada, tentunya siapapun yang membawa itu ke Mahkamah Konstitusi berkepentingan untuk bisa membuktikan bahwa proses yang dilakukan benar atau tidak. Kalau misalnya dari hasil pemeriksaan pengawas pemilu atau dari laporan masyarakat ditemukan hal-hal yang mengarah pada pelanggaran, saya kira ini bisa menjadi pertimbangan untuk Mahkamah Konstitusi pada saat memberikan putusan," katanya.
Menurut dia, Bawaslu Jateng sempat mengidentifikasi beberapa rekomendasi di kabupaten/kota diduga tidak dikeluarkan oleh pimpinan pusat parpol.
"Mungkin orang awam mengatakan palsu," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa hal itu sebagai peringatan dini, terutama bagi jajaran KPU untuk meneliti lebih teliti lagi.
Jika dari hasil penelitian termasuk verifikasi dengan mendatangi pimpinan pusat parpol diketahui bahwa rekomendasi itu sah, kata dia, berarti tidak ada masalah lagi.
Akan tetapi jika ada dugaan rekomendasi itu dipalsukan atau pimpinan pusat tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut, lanjut dia, berarti harus ada proses lebih lanjut.
"Saya kira ini penting karena selain untuk legitimasi proses juga legitimasi hasil," katanya.
Harapan untuk dilakukannya verifikasi faktual juga disampaikan pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq.
Menurut dia, verifikasi terhadap keabsahan rekomendasi maupun berkas pendaftaran lainnya merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh KPU.
"Kalau tidak sah, akan menjadi persoalan, baik dipersoalkan oleh masyarakat maupun partai. Tapi pada intinya, harapan kita rekomendasi-rekomendasi itu sah sehingga pilkada di Purbalingga tidak perlu ditunda hingga tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan jika ternyata ada salah satu pasangan yang rekomendasinya tidak sah sehingga kembali memunculkan calon tunggal, berarti Pilkada Purbalingga harus ditunda hingga 2017.
Dengan demikian, kata dia, roda pemerintahan di Purbalingga akan tetap dipimpin oleh pejabat sementara kepala daerah hingga terpilihnya bupati dan wakil bupati definitif hasil pilkada setempat.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak efektif bagi pelaksanaan pembangunan di daerah, khususnya Purbalingga.
"Pejabat sementara kepala daerah walau bagaimanapun lain dengan bupati definitif sehingga tidak banyak hal-hal krusial yang kemungkinan bisa dieksekusi untuk peningkatan kesejahteraan di daerah," katanya.
Ia mengharapkan parpol-parpol punya komitmen bersama untuk menyelamatkan demokrasi di tingkat lokal dengan tidak bermain-main atas validitas dokumen resmi di partai.
Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya akan segera memverifikasi berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada setempat.
"Kemarin (saat pendaftaran, red.) hanya penerimaan, dia (pasangan bakal calon, red.) memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD dan ada rekomendasi dari pusat. Masalah asli atau tidak asli, nanti ada tahapan verifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-14 Agustus 2015," katanya.
Dalam tahapan verifikasi tersebut, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek keaslian berkas pendaftaran seperti ijazah dan sebagainya, termasuk rekomendasi parpol.
"Jika ternyata dari hasil verifikasi faktual ternyata ada rekomendasi parpol yang palsu sehingga mengakibatkan hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada ditunda hingga tahun 2017," katanya.
Akan tetapi, jika salah seorang dari salah satu pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada halangan tetap, kata dia, bisa dicarikan calon pengganti oleh parpol pengusung.
Peta Kekuatan
Pengamat politik Ahmad Sabiq memperkirakan persaingan dalam Pilkada Purbalingga akan berlangsung sangat ketat.
"Pasangan yang pertama itu jelas memiliki modal politik yang lebih besar karena memang didukung mesin-mesin partai yang besar salah satunya PDIP. Sementara pasangan yang kedua mungkin dari sisi modal politik tidak cukup besar tapi orang-orang di sana punya modal sosial yang cukup memadai, wakilnya sendiri adalah pendiri PDIP di Purbalingga dan pernah menjadi anggota DPRD dua periode serta menjabat di kepengurusan sehingga masih punya modal sosial di masyarakat yang bisa digunakan," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pilkada tidak hanya ditentukan oleh modal politik, tetapi juga modal-modal lain, seperti modal sosial dan ekonomi.
"Kita sendiri juga belum tahu pasti dari sisi ekonomi, mana yang paling memadai. Tapi intinya, tidak mesti yang namanya modal politik itu kemudian menjadi penentu dominan dalam pemenangan dan waktunya masih cukup lama, sampai 9 Desember," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.
Dengan demikian, kata dia, masih banyak hal-hal yang bisa muncul dan mungkin menjadi kejutan-kejutan, termasuk saat hanya ada calon tunggal, kemudian ada pasangan yang mendaftar lagi sehingga menjadi kejutan politik.
Menurut dia, kesempatan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pasangan yang terakhir mendaftar pilkada untuk membuktikan bahwa mereka bukan sebagai calon boneka, termasuk pertaruhan kehormatan partai politik.
"Mereka itu dari sisi konstelasi politik yang ada, mungkin melihat bahwa sulit mengalahkan pasangan yang pertama. Akan tetapi karena ada kehormatan politik itu, mereka tidak mau kalah sebelum berperang. Ini mungkin bisa mendapat apresiasi dari masyarakat atas keberanian mereka," katanya.
Ia mengatakan bahwa pada diri pasangan kedua muncul sifat kenegarawanan untuk tidak semata-mata mendapatkan kekuasaan, tetapi ada sesuatu yang diperjuangkan oleh partai itu.
"Mereka (pasangan kedua, red.) mungkin akan kalah tapi kalahnya secara terhormat daripada kalah sebelum bertanding sama sekali. Namun kalau itu bisa diolah oleh pasangan kedua, mungkin akan cukup mampu untuk menarik simpati dari masyarakat yang lain," katanya.
Pilkada Purbalingga 2015 yang hanya diikuti dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Tasdi-Tiwi dan Su-Tji.
Pasangan Tasdi-Tiwi yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, PAN, dan PKS dengan kekuatan 27 kursi di DPRD Purbalingga itu semula melibatkan sembilan parpol yang tergabung dalam Koalisi Bersama Membangun Purbalingga.
Akan tetapi, saat mendaftar di KPU Purbalingga, empat parpol lainnya yang terdiri atas Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Hanura dicoret dari daftar partai pengusung karena tidak menyertakan rekomendasi bagi pasangan Tasdi-Tiwi.
Jika dilihat jumlah parpol dan perolehan kursi yang mencapai lebih dari 50 persen, pasangan Tasdi-Tiwi mempunyai peluang besar untuk memenangi Pilkada Purbalingga.
Apalagi Tasdi merupakan Ketua DPC PDIP Purbalingga yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Purbalingga periode 2004-2009 dan 2009-2013 serta Wakil Bupati Purbalingga pada 2013-2015, sedangkan Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) merupakan putri Pejabat Gubernur Kalimantan Utara yang juga mantan Bupati Purbalingga periode 2000-2005 dan 2005-2010, Triyono Budi Sasongko.
Sementara, pasangan Su-Tji yang diusung PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, meskipun hanya dengan kekuatan sembilan kursi di DPRD Purbalingga, mereka memiliki peluang untuk menang dengan mengandalkan jejaring yang telah mereka bina selama ini.
Sugeng yang selama ini dikenal sebagai pengacara atau advokat juga merupakan Wakil Ketua Dewan Tanfidz PKB Purbalingga, sedangkan Sutjipto merupakan pendiri PDIP di Purbalingga dan pernah menjadi Ketua DPRD Purbalingga periode 1999-2004 serta anggota DPRD Purbalingga periode 2004-2009.