Purbalingga (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga melakukan tes urine terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kegiatan yang bertujuan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan serta sebagai langkah untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan integritas para aparatur negara itu dilaksanakan di Gedung A Setda Kabupaten Purbalingga, Jumat.
"Kami mendukung penuh kegiatan tes urine ini sebagai langkah preventif untuk memastikan ASN di Setda Purbalingga bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti.
Menurut dia, hal ini juga penting agar ASN bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa ada gangguan yang disebabkan oleh narkoba.
Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Purbalingga Tarsito mengatakan tes urine tersebut merupakan bagian dari program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang diimplementasikan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Tes urine ini bertujuan untuk mendeteksi sejak dini kemungkinan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bertugas dalam pelayanan publik tetap menjaga integritas dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya," kata dia yang juga Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Purbalingga.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, pihaknya menargetkan 200 pegawai di lingkungan Setda Purbalingga, baik yang berstatus ASN maupun tenaga honorer mengikuti tes urine tersebut.
Menurut dia, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga.
Ia mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan edukasi bagi ASN dan tenaga honorer tentang arti pentingnya menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba, serta memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila mengonsumsi obat terlarang yang dapat memengaruhi kesehatan fisik dan mental mereka.
"Harapannya, para ASN jadi tahu ketika mengonsumsi obat-obatan dan setelah dites urine ternyata positif maka obat tersebut mengandung psikotropika (harus atas resep dokter)," katanya.
Baca juga: DPR Minta BNN Melakukan Tes Urine Seluruh Pegawai Pajak