
Pemerintah diskon 50 persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU

Semarang (ANTARA) - Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Diskon iuran tersebut diberlakukan dalam dua tahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, periode diskon dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi sektor di luar transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026. Di mana tujuan pemberlakuan diskon 50 persen JKK dan JKM ini yaitu memberi keringanan terhadap para penerimanya
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menyampaikan bahwa kebijakan diskon 50 persen ini diberikan khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kebijakan ini ditujukan kepada pekerja bukan penerima upah yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Untuk sektor transportasi, sasaran utamanya adalah pekerja seperti driver ojek online, kurir logistik, dan sopir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan untuk sektor transportasi, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan untuk sektor non-transportasi berlaku selama April hingga Desember 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026.
Melalui kebijakan diskon iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan, untuk menjamin masa depan pekerja dan keluarganya.
Pewarta : Gunawan
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
