Prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan pertama kali dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (dokter keluarga / Puskesmas / Klinik) yang telah dipilih oleh peserta pada saat pendaftaran.
Apabila berdasarkan indikasi medis dibutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit).
Apabila dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan. Apabila perawatan gigi menurut pemeriksaan merupakan kebutuhan medis, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa pelayanan gigi yang pada BPJS Kesehatan antara lain : 1. Administrasi pelayanan; 2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 3. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi); 4. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; dan 5. Skeling gigi 1 kali dalam setahun.
Namun, apabila perawatan tersebut bertujuan untuk estetik seperti pelayanan meratakan gigi (ortodonsi), maka termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin sesuai Perpres 111 tahun 2013 pasal 25 (1) tentang pelayanan yang tidak dijamin.