"Kami mengajukan pra-peradilan ini karena merupakan hak tersangka sebagai warga negara, dan bukan semata-mata ingin mencari siapa yang menang dan kalah," ujar Hotma Situmpol, Penasehat hukum tersangka Margriet Megawe, di Denpasar.
Menurut dia, upaya pra-peradilan itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan terhadap kliennya agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hotma juga menerangkan untuk mengetahui benar dan salah perbuatan terdakwa, pihaknya tetap menghargai proses hukum dan menanti keadilan itu di sidang pengadilan.
"Kami tidak ingin mencari kesalahan siapapun, dan ingin menegakkan keadilan," ujarnya.
Ia menerangkan pra-peradilan itu dilakukan apabila ada hal yang tidak sesuai fakta hukum dan perlu dijelaskan secara terang benderang.
"Saya optimis pra-peradilan ini dapat berjalan dengan lancar, dan tunggu saja lah nanti," ujarnya.
Pihaknya tidak menjelaskan secara gamblang terkait gugatan apa yang diajukan ke Pengadilan untuk pra-peradilan itu, baik itu pasal atau alat bukti yang tidak berdasarkan fakta.
Sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan status baru kepada Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan itu berdasarkan kajian ilmiah berdasarkan hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar dari Inafis dan Laboratorium Forensik Mabes Polri serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Selain itu keterangan tersangka pembunuhan Engeline yang lain yakni Agus melalui uji kebohongan menggunakan "lie detector" juga menjadi alat bukti penyidik guna menetapkan status tersangka Margriet.
Berita Terkait
KPK panggil Hotma Sitompul terkait kasus suap bansos
Jumat, 19 Februari 2021 12:54 Wib
Gamawan dan Hotma Diperiksa KPK SebagainSaksi Anang Kasus KTP-e
Rabu, 8 November 2017 15:17 Wib
Hotma Kembalikan 400 Ribu Dolar AS ke KPK
Senin, 8 Mei 2017 13:29 Wib
KPK Periksa Hotma Sitompoel terkait e-KTP
Selasa, 29 November 2016 12:34 Wib
Hotma Nilai Ada yang Menggiring Membebaskan Tersangka Utama Kasus Engeline
Rabu, 29 Juli 2015 12:28 Wib
Hotma Nilai Kapolda Bali Menetapkan Tersangka karena Tekanan Publik
Senin, 29 Juni 2015 15:31 Wib
Hotma Pertanyakan Latar Belakang dan Motivasi Saksi P2TP2A
Kamis, 18 Juni 2015 13:30 Wib
Hotma Paris Ditahan Karena Tabrak Orang Hingga Tewas
Minggu, 5 Oktober 2014 16:54 Wib