"Kesimpulan saya tidak ada alat bukti yang sah karena seluruhnya terfokus pada keterangan satu orang saksi, Agustisnus," ujar Hotma usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Dia menduga ada pihak tertentu yang ingin melepaskan tersangka pembunuh tunggal, Agustisnus.
"Ini ada apa sebenarnya, kenapa seolah-olah ada yang menggiring membebaskan tersangka utama," kata Hotma.
Ia menilai dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak ada bukti yang mendukung keterangan Agustius yang menyatakan Margriet otak pembunuhan bocah Engeline.
"Yang harus menjadi perhatian masyarakat ada apa sebenarnya di balik kasus ini yang mencoba membebaskan, meringankan hukuman tersangka tunggal pembunuh Angeline," kata dia sengit.
Ia menegaskan siap menunggu putusan hakim tunggal terkait sidang praperadilan pada sore hari ini.
Namun dia bungkap saat ditanya pihak-pihak yang disebutnya memprovokasi sidang agar hukuman Agustinus diringankan.
"Untuk putusan nanti kita lihat saja dalam putusan yang dibacakan hakim nanti," kilah Hotma.
Berita Terkait
KPK panggil Hotma Sitompul terkait kasus suap bansos
Jumat, 19 Februari 2021 12:54 Wib
Gamawan dan Hotma Diperiksa KPK SebagainSaksi Anang Kasus KTP-e
Rabu, 8 November 2017 15:17 Wib
Hotma Kembalikan 400 Ribu Dolar AS ke KPK
Senin, 8 Mei 2017 13:29 Wib
KPK Periksa Hotma Sitompoel terkait e-KTP
Selasa, 29 November 2016 12:34 Wib
Hotma Ajukan Pra-Peradilan Terkait Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka
Kamis, 2 Juli 2015 15:13 Wib
Hotma Nilai Kapolda Bali Menetapkan Tersangka karena Tekanan Publik
Senin, 29 Juni 2015 15:31 Wib
Hotma Pertanyakan Latar Belakang dan Motivasi Saksi P2TP2A
Kamis, 18 Juni 2015 13:30 Wib
Hotma Paris Ditahan Karena Tabrak Orang Hingga Tewas
Minggu, 5 Oktober 2014 16:54 Wib