Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka Matheus sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.
Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.
Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Berita Terkait
Gamawan dan Hotma Diperiksa KPK SebagainSaksi Anang Kasus KTP-e
Rabu, 8 November 2017 15:17 Wib
Hotma Kembalikan 400 Ribu Dolar AS ke KPK
Senin, 8 Mei 2017 13:29 Wib
KPK Periksa Hotma Sitompoel terkait e-KTP
Selasa, 29 November 2016 12:34 Wib
Hotma Nilai Ada yang Menggiring Membebaskan Tersangka Utama Kasus Engeline
Rabu, 29 Juli 2015 12:28 Wib
Hotma Ajukan Pra-Peradilan Terkait Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka
Kamis, 2 Juli 2015 15:13 Wib
Hotma Nilai Kapolda Bali Menetapkan Tersangka karena Tekanan Publik
Senin, 29 Juni 2015 15:31 Wib
Hotma Pertanyakan Latar Belakang dan Motivasi Saksi P2TP2A
Kamis, 18 Juni 2015 13:30 Wib
Hotma Paris Ditahan Karena Tabrak Orang Hingga Tewas
Minggu, 5 Oktober 2014 16:54 Wib