Logo Header Antaranews Jateng

Negara ini siapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan

Senin, 31 Agustus 2026 08:44 WIB
Image Print
Dokumen foto kebakaran hutan di Aljazair Utara, Senin (31/7/2017) (aljazair24.com)

Istanbul (ANTARA) - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, pasca serangkaian kebakaran hutan yang melanda negara tersebut baru-baru ini menewaskan 12 orang.

Tebboune mengeluarkan arahan tersebut pada Minggu (30/8) dalam rapat tingkat tinggi.

Ia menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen terhadap kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September yang mengatur hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah secara sengaja membakar kawasan hutan.

Televisi pemerintah menyatakan bahwa eksekusi hukuman tersebut hanya akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya.
Saat ini, Aljazair menggunakan ancaman hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu bagi pelaku yang sengaja membakar hutan.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

an hutan



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026