"Sudah ada persetujuan tertulis dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal," kata Koordinator Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) Yunantyo Adi di Semarang, Selasa.
Ia menyebutkan persetujuan tertulis dari Perhutani KPH Kendal tertuang dalam surat bernomor 561/044.3/Hugra/Knd/Divre Jtg yang menyatakan perihal tindak lanjut permohonan PMS-HAM.
Menurut dia, pihaknya sebelumnya memang mengajukan permohonan alih fungsi hutan produksi seluas 5 x 10 meter, yakni kawasan Kuburan Plumbon menjadi lahan makam kepada Perhutani.
"Kami kirimkan surat permohonan izin ke Perhutani karena lahan itu memang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Kemudian, disetujui dengan sejumlah persyaratan," kata Yunantyo.
Dalam surat jawaban Perhutani tersebut, ditegaskan bahwa sejumlah persyaratan untuk pemanfaatan lahan, yakni lokasi yang digunakan hanya seluas 50 meter persegi atau 5 x 10 meter.
Kedua, lokasi yang dimohon oleh PMS-HAM itu hanya untuk meletakkan batu nisan atau paving yang sifatnya tidak permanen sebagai batas lokasi makam tersebut dan tidak untuk dikuasai.
Ketiga, dilarang melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut, dan terakhir, segala kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut harus dikoordinasikan dengan KPH Kendal.
Yunantyo menjelaskan pemasangan nisan di Kuburan Plumbon rencananya dilakukan pada akhir Mei atau awal Juni 2015 karena harus dilakukan serangkaian persiapan, seperti doa lintas agama.
"Rencananya, akhir Mei ini kami pasang atau paling lama 1 Juni 2015. Kalau bisa pas 1 Juni mendatang malah bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila. Yang penting, sudah dapat izin," katanya.
Sebelumnya, PMS-HAM sudah beraudiensi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk memasang nisan di Kuburan Plumbon sebagai upaya memanusiakan jenazah sembari menunggu kajian Komnas HAM.
Ia menyebutkan ada beberapa versi jumlah korban yang dimakamkan massal di Kuburan Plumbon, yakni 24 korban menurut kesaksian warga setempat. Namun, ada pula yang menyebutkan delapan korban.
"Namun, dari penyelidikan yang dilakukan PMS-HAM dalam kurun Januari--Februari 2015 setidaknya telah didapatkan delapan identitas korban yang dimakamkan di Kuburan Plumbon," katanya.
Delapan korban yang diketahui identitasnya itu, yakni Mutiah (dahulunya guru TK), Soesatjo (dahulunya pejabat teras Kendal), Sachroni, Darsono, Yusuf (dahulunya carik), Kandar (carik), Dulkhamid, dan Surono.
"Makanya, nisan yang akan kami pasang nantinya akan dicantumkan nama delapan korban, ditambah kata 'dan kawan-kawan' mengingat korban-korban lainnya belum diketahui identitasnya," katanya.
Berita Terkait
Polres Batang sita 65 batang kayu jati ilegal dari hutan Perhutani
Senin, 6 November 2023 20:29 Wib
Kebakaran di kawasan Mongkrang Gunung Lawu padam
Sabtu, 23 September 2023 13:56 Wib
Polres Temanggung gelar pasukan penanggulangan bencana karhutla
Kamis, 24 Agustus 2023 14:43 Wib
Kawasan hutan milik Perhutani di Banyumas terbakar
Rabu, 16 Agustus 2023 22:09 Wib
Unsoed Purwokerto bersama Pabrik Gula Sragi dan Perhutani panen perdana tebu
Minggu, 13 Agustus 2023 15:56 Wib
Lahan Perhutani di Cilacap terbakar, berhasil dipadamkan
Minggu, 6 Agustus 2023 10:38 Wib
Pemkab Batang gandeng Perhutani intensifkan patroli cegah karhutla
Selasa, 1 Agustus 2023 16:59 Wib
Masyarakat kelola 3.000 hektare tanaman kopi KPH Kedu Utara Perhutani
Kamis, 6 Juli 2023 18:00 Wib