Untuk perhitungan pembayaran iuran pada Perpes 111 tahun 2013 pasal 16C disebutkan bahwa tarif iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
b. 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua PPU Badan Usaha untuk status lajang maupun berkeluarga.
Adapun ketentuan gaji/upah dan tunjangan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebagai berikut :
1. Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di bawah UMK, maka dasar perhitungan iuran tetap menggunakan UMK.
2. Apabila terdapat pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap di atas 2 PTKP K/1, maka dasar perhitungannya tetap menggunakan 2 PTKP K/1 (Rp. 4.725.000).
Ilustrasi contoh perhitungan iuran PPU Badan Usaha adalah sebagai berikut :
PT. X, UMK Kota Y 1.423.500. Gaji Karyawan A 1.000.000, gaji karyawan B 1.500.000, Gaji karyawan C 5.000.000.
Maka perhitungannya :
Karyawan A : 1.423.500 x 4,5% = 64.058 ,hak kelas II
Karyawan B : 1.500.000 x 4,5% = 67.500 ,hak kelas II
Karyawan C : 4.725.000 x 4,5% = 212.625 ,hak kelas I
Total iuran PT. X setiap bulannya adalah Rp. 344.183.
Iuran tersebut dibayarkan melalui nomor virtual account perusahaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan.
Informasi lengkap silahkan menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 jam 500 400.