"Di dalam UU Kesehatan Jiwa secara tegas dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan tersebut terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau melakukan tindakan lainnya yang melanggar HAM," ujar perempuan yang akrab disapa Noriyu itu di Jakarta, Senin.
Noriyu menambahkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 333 KUHP.
"Hal itu sejalan dengan program Kementerian Kesehatan yakni Indonesia Bebas Pasung," ujarnya.
UU Kesehatan Jiwa disahkan oleh DPR pada 8 Juli dan akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Agustus.