Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerja di wilayahnya pada Mei 2021.

"Pada bulan Mei mendatang kami akan membentuk posko untuk menerima pengaduan terkait THR dari para pekerja," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Selasa.

Berdasarkan data pemerintah, menurut dia, ada 35 perusahaan skala besar, 75 perusahaan skala sedang, 157 perusahaan skala kecil, dan 76 perusahaan skala mikro di Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Perusahaan dilarang angsur pembayaran THR

"Kami minta perusahaan yang ada di Temanggung ini untuk melaporkan secara online jumlah karyawannya, besaran THR paling besar dan paling kecil, serta akan dibayarkan tanggal berapa," katanya.

Laporan hasil pemantauan administrasi perihal pembayaran THR, menurut dia, ditargetkan sudah masuk ke dinas paling lambat 30 April 2021.

Agus mengemukakan bahwa di antara perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 kemungkinan ada yang tidak mampu membayar THR secara penuh.

"Kami sarankan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh itu untuk bisa berkomunikasi secara terbuka kepada pekerjanya sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," katanya.

"Kami minta laporan secara online, dari laporan itu kami akan memantau pelaksanaan di lapangan," ia menambahkan.

Agus menjelaskan pula bahwa Bupati Temanggung akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024