Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta perusahaan membayarkan tanjangan hari raya (THR) keagamaan secara kontan atau tidak boleh diangsur.
"Prinsipnya pemberian THR dibayar kontan. Selama ini pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu akhirnya diangsur, kalau sekarang tidak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 diharapkan mereka bisa secara transparan memberikan penjelasan kepada serikat pekerja dan para karyawannya terkait kondisi keuangan untuk pembayaran THR.
Namun demikaian, katanya perusahaan yang terdampak pandemi tersebut tetap harus memberkan THR, namun besarannya harus disepakati antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melampirkan kondisi keuangan dalam 2 tahun terakhir kemudian disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja maupun karyawan perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
Sesuai ketentuan, katanya pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan, kemudian perusahaan yang terdampak pandemi ini di luar ketentuan.
"Berapa kemampuan perusahaan terdampak COVID-19 membayar THR itu nanti harus disepakati bersama. Tetapi bagi perusahaan yang mampu juga harus membayar THR penuh sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Agus menuturkan pihaknya pada Kamis (15/4) telah memanggil pengurus Apindo Kabupaten Temanggung beserta jajarannya dan instansi terkait untuk membahas persiapan pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Ia menyampaikan sesuai Surat Edaran Menaker batas waktu pemberian THR adalah H-7 Lebaran, namun demikian Apindo Temanggung minta paling lambat H-3, karena dikhawatirkan karyawan setelah menerima THR itu biasanya tidak masuk kerja,sehingga target perusahaan nanti tidak tercapai.
"Sepanjang hal tersebut disepakati para karyawan saya kira juga tidak masalah yang penting THR dibayar penuh," katanya.
Baca juga: Lima perusahaan di Kudus ajukan pembayaran THR secara bertahap
Baca juga: Soal THR, Menaker tunggu laporan Dewan Pengupahan dan Tripartit
"Prinsipnya pemberian THR dibayar kontan. Selama ini pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu akhirnya diangsur, kalau sekarang tidak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 diharapkan mereka bisa secara transparan memberikan penjelasan kepada serikat pekerja dan para karyawannya terkait kondisi keuangan untuk pembayaran THR.
Namun demikaian, katanya perusahaan yang terdampak pandemi tersebut tetap harus memberkan THR, namun besarannya harus disepakati antara pihak perusahaan dan karyawan.
"Perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melampirkan kondisi keuangan dalam 2 tahun terakhir kemudian disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja maupun karyawan perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
Sesuai ketentuan, katanya pembayaran THR sesuai masa kerja karyawan, kemudian perusahaan yang terdampak pandemi ini di luar ketentuan.
"Berapa kemampuan perusahaan terdampak COVID-19 membayar THR itu nanti harus disepakati bersama. Tetapi bagi perusahaan yang mampu juga harus membayar THR penuh sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Agus menuturkan pihaknya pada Kamis (15/4) telah memanggil pengurus Apindo Kabupaten Temanggung beserta jajarannya dan instansi terkait untuk membahas persiapan pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Ia menyampaikan sesuai Surat Edaran Menaker batas waktu pemberian THR adalah H-7 Lebaran, namun demikian Apindo Temanggung minta paling lambat H-3, karena dikhawatirkan karyawan setelah menerima THR itu biasanya tidak masuk kerja,sehingga target perusahaan nanti tidak tercapai.
"Sepanjang hal tersebut disepakati para karyawan saya kira juga tidak masalah yang penting THR dibayar penuh," katanya.
Baca juga: Lima perusahaan di Kudus ajukan pembayaran THR secara bertahap
Baca juga: Soal THR, Menaker tunggu laporan Dewan Pengupahan dan Tripartit