Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
Jumat, 16 April 2021 3:54 WIB
Ilustrasi: Para karyawan industri tekstil PT Subah Spining Millis sedang melakukan pemintalan benang. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan mengkaji aturan pemberian tunjangan hari raya 2021 kepada para pekerja perusahaan seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan Priyetni di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja dari perusahaan dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.
"Oleh karena, kami akan menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan tentang hal itu dari wali kota. Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan H-14 Lebaran," katanya.
Ia menjelaskan pada SE tersebut mengatur bahwa THR 2021 harus dibayarkan H-7 Lebaran tanpa dicicil oleh perusahaan.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan maka perusahaan bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja/buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR. Kemudian, hasil kesepakatan pembayaran THR dilaporkan secara tertulis paling lambat dibayarkan sebelum Lebaran berdasar laporan keuangan perusahaan yang transparan," katanya.
Priyetni menambahkan pembayaran THR Idulfitri 1442 Hijriah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan Priyetni di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja dari perusahaan dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.
"Oleh karena, kami akan menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan tentang hal itu dari wali kota. Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan H-14 Lebaran," katanya.
Ia menjelaskan pada SE tersebut mengatur bahwa THR 2021 harus dibayarkan H-7 Lebaran tanpa dicicil oleh perusahaan.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan maka perusahaan bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja/buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR. Kemudian, hasil kesepakatan pembayaran THR dilaporkan secara tertulis paling lambat dibayarkan sebelum Lebaran berdasar laporan keuangan perusahaan yang transparan," katanya.
Priyetni menambahkan pembayaran THR Idulfitri 1442 Hijriah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi periksa sembilan saksi kasus penembakan suami anggota DPRD Jateng di Pekalongan
17 February 2026 11:31 WIB
Operasional dapur umum Pemkot Pekalongan disesuaikan status kedaruratan bencana
10 February 2026 10:14 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB