Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa delapan pejabat dinas Cilacap

Kamis, 30 April 2026 23:31 WIB
Image Print
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi, untuk mendalami pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan para saksi terkait uang yang mereka berikan kepada kepala dinas masing-masing untuk keperluan pengumpulan uang THR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan para pejabat dinas yang diperiksa KPK pada Kamis, terdiri atas RH selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cilacap, FDW selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Cilacap, BK selaku Kabid Pendidikan Anak dan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Disdikbud Cilacap, dan SSMO selaku Staf Disdikbud Cilacap.

Kemudian MJ selaku Sekretaris Dinas Pertanian (Dispertan) Cilacap, NK selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dispertan Cilacap, SS selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispertan Cilacap, serta AA selaku Kabid Hortikultura Dispertan Cilacap.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026