
Pemkot Pekalongan masih buka layanan pengaduan pembayaran THR

Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih membuka layanan pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya Lebaran bagi pekerja meski hingga kini nihil pelaporan perusahaan yang membandel membayar kewajiban itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menutup posko pengaduan THR sejak 1 April 2026 namun layanan pengaduan tetap dibuka melalui mekanisme lain yang tersedia di dinas.
"Spanduk posko memang sudah kami turunkan sejak 1 April 2026 tetapi bukan berarti layanan pengaduan kami hentikan. Kami tetap membuka ruang bagi pekerja maupun masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau konsultasi terkait ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja secara penuh sebesar 100 persen.
Pembayaran tersebut, kata dia, juga dilakukan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Alhamdulillah, seluruh perusahaan yang terpantau telah membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, maksimal H-7 Lebaran. Hal ini tentunya menunjukkan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan selama tidak ada laporan yang masuk ke dinas, pihaknya berasumsi bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berada dalam kondisi yang baik dan harmonis.
"Kami memang tidak bisa memonitor satu per satu perusahaan secara detail. Akan tetapi, selama tidak ada pengaduan yang masuk maka kami berasumsi bahwa situasi antara pekerja dan pemberi kerja berjalan kondusif dan lancar," katanya.
Ia berharap kondisi yang kondusif tersebut dapat terus dipertahankan dan tidak hanya pada momentum hari besar keagamaan saja melainkan juga dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari.
"Kami juga mengimbau para pekerja tetap proaktif melaporkan jika terjadi pelanggaran serta mendorong pengusaha untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku. Momentum Lebaran diharapkan dapat dirayakan dengan penuh suka cita oleh para pekerja tanpa adanya kekhawatiran terkait hak-hak yang belum terpenuhi," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
