
Pemilik kucing tolak restorative justice yang ditawarkan PN Blora

Blora (ANTARA) -
Pemilik kucing di Blora menolak tawaran Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, dalam upaya penyelesaian kasus penganiayaan kucing saat persidangan di Blora, Senin.
Dalam persidangan tersebut, Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputro menghadirkan terdakwa Pujianto, pemilik kucing Farida dan Firda, serta pelapor Hening Yulia untuk mempertemukan kedua pihak dalam upaya perdamaian.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Blora Dedy Adi Saputro, pengadilan berkewajiban mengupayakan mekanisme restorative justice dengan mempertemukan pihak korban dan terdakwa agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pemilik kucing menolak penyelesaian melalui jalur tersebut.
Farida, pemilik kucing menyatakan terdakwa memang berupaya meminta maaf setelah kasus tersebut viral di media sosial, tetapi dirinya merasa terganggu karena terdakwa sempat mendatangi tempat kerjanya.
"Kalau memang beliau merasa bersalah, silakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam sidang itu, terdakwa juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pemilik kucing, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Karena upaya restorative justice tidak tercapai, majelis hakim memutuskan proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (13/4).
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Erico Setyawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan korban yang menolak penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Kasus tersebut, berawal dari video viral yang memperlihatkan seekor kucing ditendang oleh seorang pria saat berolahraga di Lapangan Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Kucing tersebut dilaporkan mati beberapa hari setelah kejadian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Blora oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia melalui perwakilannya, Hening Yulia.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
