Logo Header Antaranews Jateng

Satu perusahaan di Temanggung mengangsur pembayaran THR kepada karyawannya

Selasa, 7 April 2026 16:36 WIB
Image Print
Pekerja bangunan menerima pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026). Sebanyak 185 pekerja informal di perusahaan jasa konstruksi menerima THR untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr

Temanggung (ANTARA) - Satu perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, CV PTJ, mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, yakni 50 persen dibayarkan sebelum Lebaran dan sisanya 50 persen pada penggajian April 2026.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung Endang Praptiningsih di Temanggung, Selasa, menyebut kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan melalui perundingan bipartit.

"Kesepakatan ini muncul karena kondisi keuangan perusahaan yang masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli (buyer)," katanya.

Ia menjelaskan kasus ini satu-satunya aduan yang masuk posko pengaduan THR yang telah dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

"Awalnya ada laporan dari karyawan yang belum menerima informasi terkait pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Ia mengatakan pembayaran tahap pertama sebelum Lebaran sebesar 50 persen dan pencairan berikutnya dijadwalkan pada pembayaran gaji bulan April 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut masih dapat dimaklumi selama telah melalui proses musyawarah dan disepakati kedua belah pihak.

Namun demikian, Disperinaker tetap menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR secara penuh sebelum hari raya merupakan aturan yang harus dipatuhi perusahaan.

Sebagai langkah pengawasan, Disperinaker Temanggung telah membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Posko ini untuk menerima laporan serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

"Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti," katanya.

Hingga saat ini, Disperinaker Kabupaten Temanggung memastikan mayoritas perusahaan di daerah itu telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan.


Baca juga: Pemkab Temanggung : Baru sepertiga perusahaan bayar THR



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026