
Bawaslu Kudus minta KPU segera mutakhirkan data pemilih berkelanjutan untuk jaga keakuratan

Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta KPU setempat untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026 guna menjaga keakuratan dan kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang.
"Kami sudah bersurat kepada KPU Kudus hari ini. Agar kualitas data pemilih terkawal demi menjaga hak konstitusional warga, sekaligus sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat.
Menurut dia, langkah itu sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi dalam penyusunan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas menjelang tahapan pemilu.
Minan menegaskan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih wajib berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, khususnya pasal 2 ayat (1), yang mengamanatkan sepuluh prinsip utama dalam pemutakhiran data pemilih.
"Pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan secara komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, menjamin perlindungan data pribadi, serta bisa diakses bagi seluruh warga negara," ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kudus melakukan uji petik atau sampling secara langsung di lapangan terhadap data pemilih yang tercantum dalam aplikasi DPT Online.
Hasilnya, ditemukan sejumlah data yang perlu segera ditindaklanjuti oleh KPU Kudus, di antaranya, 141 pemilih meninggal dunia namun masih tercantum aktif dalam DPT Online, sebanyak 12 data pemilih dengan status alih profesi atau purnabakti TNI/Polri yang belum dilakukan penyesuaian data pendukungnya.
Bawaslu juga menemukan delapan warga yang telah genap berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk dalam daftar pemilih.
Selain memberikan saran perbaikan, Bawaslu Kudus meminta KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan PDPB, khususnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian secara terbatas (coktas).
Bawaslu juga meminta adanya penguatan koordinasi lintas sektoral bersama instansi terkait seperti Disdukcapil, TNI, dan Polri guna memastikan sinkronisasi data kependudukan berjalan optimal.
Di samping itu, KPU Kudus diimbau responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait data ganda, data invalid, maupun elemen data yang bersifat anomali.
Perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pemilih juga menjadi perhatian penting yang ditekankan dalam surat imbauan tersebut.
"Data pemilih adalah fondasi utama dari integritas pemilihan. Satu suara sangat berharga, sehingga pemilih yang sudah meninggal harus dibersihkan agar tidak disalahgunakan, dan pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun harus dijamin hak pilihnya. Kami berharap KPU Kudus segera menindaklanjuti saran perbaikan ini," ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan, surat imbauan dan saran perbaikan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jateng.
Bawaslu Kudus memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Baca juga: Pemkab Kudus berkomitmen perkuat tata kelola desa yang transparan dan akuntabel
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
