Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pemutakiran data pemilih yang dilakukan pemutakhiran data pemilih (partarlih).
"Saat ini, kami masih lakukan pengawasan melekat proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan 4.368 pantarlih," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, di Semarang, Minggu.
Menurut dia, fokus pengawasan yang dilakukan adalah keterpenuhan prosedur dalam pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di sekitar 2.300-an tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, pantarlih harus memakai atribut, membawa formulir model A, formulir A daftar pemilih, dan melakukan coklit secara "door to door" (dari rumah ke rumah).
Diakuinya, Bawaslu Semarang tidak mungkin mengawasi pantarlih secara keseluruhan karena kendala jumlah personel, namun dari pengawasan yang sudah dilakukan telah berjalan baik.
"Kalau diikuti semuanya jumlah kami kan hanya sekian persen dari (pantarlih) di 177 kelurahan. Namun, kami akan memastikan prosedur telah dijalani dengan baik lewat uji petik," katanya.
Ia menyebutkan jumlah pengawas di masing-masing kecamatan ada tiga orang sehingga total ada 48 panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan masing-masing satu panwaslu di 177 kelurahan.
"Di kecamatan (Pengawas pemilu, red.) ada 48 orang, terdiri atas ketua dan anggota. Kemudian di kelurahan ada sebanyak 177 orang. Ya, memang hanya sebanyak itu," kata Arief.
Sejak dimulainya coklit mulai 24 Juni lalu, kata dia, secara umum bisa disampaikan bahwa tahapan coklit untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024 berjalan baik.
"Dari temuan, sejauh ini belum ada pelanggaran berarti. Artinya, masih dalam koridor. Kan proses coklit baru berjalan enam hari ya, dimulai sejak 24 Juni lalu," katanya.
Berikut jadwal tahapan pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Temanggung imbau ASN netral dalam pilkada