Logo Header Antaranews Jateng

Polisi tetapkan 105 pelaku pencurian di Jateng sebagai tersangka Mei 2026

Jumat, 29 Mei 2026 20:33 WIB
Image Print
Wakapolda Jateng Beigjen Pol. Latif Usman menunjukkan berbagai barang bukti tindak pidana pencurian saat pers rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (29/5/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 105 pelaku pencurian di berbagai wilayah hukum Jateng sebagai tersangka sepanjang bulan Mei 2026.

"Selama Mei terdapat 61 kasus pencurian yang ditangani polda maupun polres jajaran dengan jumlah tersangka sebanyak 105 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Nasir Anwar di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan berbagai tindak pidana pencurian yang diungkap tersebut antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal dengan pelaku pembegalan.

Ia menjelaskan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi yang terbuka.

"Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan menyasar korbannya pada malam hari dengan menggunakan senjata tajam," katanya.

Menurut dia, kepolisian rutin melakukan patroli pada jam-jam tertentu sebagai upaya antisipasi tindak pembegalan.

Ia menyebutkan patroli dilakukan oleh petugas berpakaian sipil dan hadir di berbagai lokasi-lokasi rawan.

"Patroli dilakukan di berbagai daerah, Polda Jawa Tengah sifatnya memberi dukungan ke polres-polres jajaran," katanya.

Ia juga menegaskan petugas akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan.

Ia menjelaskan tindakan tegas terukur dilakukan jika pelaku kejahatan mengancam keselamatan petugas maupun warga.


"Kalau membahayakan jiwa petugas atau warga, tentu dapat dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.


Para tersangka berbagai tindak pidana pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 476 atau 477 KUHP tentang pencurian.



Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda sosialisasikan manfaat kepesertaan



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026