Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama masa pandemi belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan perusahaan yang merumahkan karyawannya ada satu perusahaan.
"Perusahaan yang merumahkan karyawannya itu perusahaan makanan khas Kudus. Karena penjualannya turun, terpaksa merumahkan karyawannya untuk sementara waktu," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Selasa.
Sebanyak 77 karyawan yang dirumahkan tersebut, kata dia, sewaktu-waktu masih akan dipekerjakan kembali, ketika penjualannya kembali naik seiring menurunnya angka kasus COVID-19.
Para karyawan yang dirumahkan tersebut, juga mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.
Untuk perusahaan rokok, kata dia, selama masa pandemi justru tidak ada yang melakukan PHK karena aktivitas produksinya masih berlanjut dan belum pernah berhenti produksi.
"Kalaupun ada perusahaan yang memberlakukan pekerjanya masuk secara bergiliran karena untuk mematuhi aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bekerja di kantor hanya sebagian, selebihnya dari rumah," ujarnya.
Beberapa perusahaan besar yang tempat usahanya di kawasan perkotaan, seperti KFC juga masih tetap mempekerjakan pegawainya karena masih menerima pesananan antar, menyusul adanya penyekatan akses menuju tempat usaha tersebut.
Selain itu, selama PPKM juga ada kebijakan larangan makan di tempat dan hanya melayani bungkus dan layanan antaran.
Untuk saat ini, Pemkab Kudus mulai memberikan kelonggaran terhadap usaha kuliner karena usahanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dan konsumennya bisa makan di tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.