Batang (ANTARA) - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat melakukan demo di Pengadilan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terkait diputuskanya vonis lepas terhadap terdakwa kasus mafia tanah Abdul Somad oleh PN setempat.
Orator aksi Sudirman di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya permainan di PN Batang untuk melindungi Abdul Somad.
Mereka menilai fakta-fakta dan kesaksian yang diajukan di persidangan tidak mendapatkan perhatian yang layak.
"Aneh dan mengejutkan. Terdakwa Abdul Somad yang sudah diajukan ke ranah pidana, dituntut 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum justru divonis lepas dan dialihkan menjadi kasus perdata," katanya.
Ia menjelaskan bahwa majelis hakim tampak normatif dalam menjalankan persidangan dengan sikap tegas dan mempertanyakan banyak hal kepada terdakwa serta para saksi.
Namun, vonis lepas yang akhirnya dijatuhkan tidak sesuai dengan sikap hakim selama persidangan berlangsung.
"Kami melihat ada indikasi permainan. Saat persidangan, hakim seolah tegas tetapi hasil akhirnya menunjukkan arah sebaliknya. Ini bisa menjadi bukti adanya nilai tawar tinggi di balik keputusan itu," katanya.
Para demonstran menduga hakim yang menyidangkan kasus ini menerima suap dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Mereka menyebut fenomena ini sebagai bentuk mafia peradilan dan berencana melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat akan mengadukan oknum-oknum hakim ini ke Komisi Yudisial agar bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batang Yosedo Pratama menjelaskan bahwa putusan pengadilan kepada terdakwa pada Kamis (25/10) bukan vonis bebas melainkan vonis lepas.
Ada tiga jenis putusan yaitu bebas, lepas, dan pemidanaan. Pada kasus ini, majelis hakim memutuskan vonis lepas karena meskipun perbuatan terdakwa terbukti namun hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"kami akan terbuka terhadap pelaporan jika memang ada aparatur yang terlibat dalam praktik mafia tanah atau mafia peradilan. Jika ada oknum PN Batang yang terbukti terlibat maka kami siap memprosesnya secara hukum," katanya.
Berita Terkait
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Permintaan Rp50 juta untuk hentikan kasus guru Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 5:15 Wib
Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib
PT Sritex berikan perhatian serius putusan pembatalan homologasi
Jumat, 25 Oktober 2024 20:02 Wib
Hakim PN Semarang kampanyekan antisuap dalam pengurusan perkara
Jumat, 25 Oktober 2024 9:30 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Hakim PN Semarang pilih tak ikut aksi mogok
Rabu, 2 Oktober 2024 9:03 Wib