Kemenkumham Jateng monev standar layanan bantuan hukum
Banyumas (ANTARA) - Kemenkumham Jawa Tenggah mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan telah diwawancarai oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, Selasa (29/10).
Monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, menunjukkan hasil evaluasi bahwa sebagian besar penerima bantuan merasa cukup puas dengan layanan yang mereka terima. Namun, beberapa organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di wilayah Purwokerto dinilai tidak memenuhi standar layanan yang telah ditentukan.
Penerima bantuan hukum mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak pernah diajak berdiskusi mengenai proses hukum mereka, yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan terhadap layanan. Penilaian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi OBH untuk meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum kedepannya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kasubid Luhkum, Bankum & JDIH, Dyah Santi mengharapkan adanya langkah konkret dari OBH untuk memperbaiki komunikasi dan interaksi dengan penerima.
"Sehingga layanan yang diberikan lebih berkualitas dan memenuhi apa yang menjadi hak dari penerima bantuan hukum, " tandas wanita asli Purworejo ini.
Adapun Tim Panwasda disambut baik oleh Kasubsi Registrasi Lapas Purwokerto, Vincent Salempang. Dengan penuh antusias, Vincent mengungkapkan siap untuk bekerjasama agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum menjadi lebih berkualitas. ***
Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan telah diwawancarai oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, Selasa (29/10).
Monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, menunjukkan hasil evaluasi bahwa sebagian besar penerima bantuan merasa cukup puas dengan layanan yang mereka terima. Namun, beberapa organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di wilayah Purwokerto dinilai tidak memenuhi standar layanan yang telah ditentukan.
Penerima bantuan hukum mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak pernah diajak berdiskusi mengenai proses hukum mereka, yang dapat mengakibatkan ketidakpuasan terhadap layanan. Penilaian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi OBH untuk meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum kedepannya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kasubid Luhkum, Bankum & JDIH, Dyah Santi mengharapkan adanya langkah konkret dari OBH untuk memperbaiki komunikasi dan interaksi dengan penerima.
"Sehingga layanan yang diberikan lebih berkualitas dan memenuhi apa yang menjadi hak dari penerima bantuan hukum, " tandas wanita asli Purworejo ini.
Adapun Tim Panwasda disambut baik oleh Kasubsi Registrasi Lapas Purwokerto, Vincent Salempang. Dengan penuh antusias, Vincent mengungkapkan siap untuk bekerjasama agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum menjadi lebih berkualitas. ***